REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa telah memperpanjang sanksi terhadap Rusia selama enam bulan lagi untuk menekan Moskow menghormati perjanjian perdamaian di Ukraina.
Dilansir dari New York Times, Selasa (20/12), keputusan resmi ini muncul pada Senin (19/12) seusai dilangsungkannya pertemuan puncak pekan lalu. Para pemimpin sudah menyepakati tindakan ini.
Ini berarti tindakan pembatasan akan menargetkan keuangan, sektor energi dan pertahanan, serta barang-barang yang dapat digunakan untuk tujuan sipil dan militer Rusia. Sanksi tetap berlaku setidaknya sampai 31 Juli 2017.
Uni Eropa memberlakukan sanksi terhadap Rusia pada Juli 2014 setelah aneksasi Rusia terhadap Semenanjung Krimea, kemudian bertambah setelah Rusia mendukung kelompok separatis di timur Ukraina yang sedang bergolak.