Rabu 28 Dec 2016 08:47 WIB

Kuba Resmi Larang Nama Fidel Castro untuk Tempat Umum

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Foto mantan Presiden Kuba Fidel Castro terlihat saat upacara penghormatan, setelah pengumuman kematian pemimpin revolusioner Kuba Fidel Castro di La Paz, Bolivia, (26/11).
Foto: Reuters/David Mercado
Foto mantan Presiden Kuba Fidel Castro terlihat saat upacara penghormatan, setelah pengumuman kematian pemimpin revolusioner Kuba Fidel Castro di La Paz, Bolivia, (26/11).

REPUBLIKA.CO.ID, HAVANA -- Majelis Nasional Kuba mengesahkan Undang-Undang yang melarang penggunaan nama Fidel Castro untuk penamaan tempat umum dan pembuatan patung Castro. Keputusan tersebut merupakan keinginan dari mendiang pemimpin revolusi Kuba itu sendiri yang selalu mengatakan ia tidak ingin dikultuskan.

"Semangat juangnya akan tetap berada di hati nurani semua revolusioner Kuba, hari ini, besok, dan kapan pun. Cara terbaik untuk memberi penghormatan kepada "El Comandante" adalah dengan mengikuti konsep revolusi," ujar Presiden Raul Castro, kepada Majelis Nasional, Selasa (27/12).

Meski demikian, Undang-Undang baru itu tidak melarang seniman menggunakan nama Fidel Castro dalam musik, sastra, tari, film, atau seni visual lain. Foto-foto Castro juga masih bisa disimpan di kantor-kantor, sekolah, dan lembaga publik lainnya.

Sejak kematiannya, foto besar Fidel Castro telah digantung di sebuah bangunan di Havana Revolution Square. Foto itu menunjukkan Castro muda sedang mengenakan seragam militer dengan senapan di punggungnya.

Castro merupakan seorang tokoh Perang Dingin yang membangun negara komunis Kuba dan menantang Amerika Serikat (AS). Ia meninggal dunia pada usia 90 tahun pada 25 November lalu, delapan tahun setelah menyerahkan kursi kepresidenan kepada adiknya, Raul.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement