REPUBLIKA.CO.ID, HAVANA -- Majelis Nasional Kuba mengesahkan Undang-Undang yang melarang penggunaan nama Fidel Castro untuk penamaan tempat umum dan pembuatan patung Castro. Keputusan tersebut merupakan keinginan dari mendiang pemimpin revolusi Kuba itu sendiri yang selalu mengatakan ia tidak ingin dikultuskan.
"Semangat juangnya akan tetap berada di hati nurani semua revolusioner Kuba, hari ini, besok, dan kapan pun. Cara terbaik untuk memberi penghormatan kepada "El Comandante" adalah dengan mengikuti konsep revolusi," ujar Presiden Raul Castro, kepada Majelis Nasional, Selasa (27/12).
Meski demikian, Undang-Undang baru itu tidak melarang seniman menggunakan nama Fidel Castro dalam musik, sastra, tari, film, atau seni visual lain. Foto-foto Castro juga masih bisa disimpan di kantor-kantor, sekolah, dan lembaga publik lainnya.
Sejak kematiannya, foto besar Fidel Castro telah digantung di sebuah bangunan di Havana Revolution Square. Foto itu menunjukkan Castro muda sedang mengenakan seragam militer dengan senapan di punggungnya.
Castro merupakan seorang tokoh Perang Dingin yang membangun negara komunis Kuba dan menantang Amerika Serikat (AS). Ia meninggal dunia pada usia 90 tahun pada 25 November lalu, delapan tahun setelah menyerahkan kursi kepresidenan kepada adiknya, Raul.