Rabu 25 Jan 2017 20:31 WIB

Pemakzulan Presiden Korsel Bisa Terganjal

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye
Foto: Reuters
Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel), Park Han-chul, menyatakan pemakzulan Presiden Korsel Park Geun-hye akan diputuskan pada 31 Maret mendatang, dalam sidang pemakzulan kesembilan. Namun, putusan hakim akan terganggu karena dua dari sembilan hakim MK telah memasuki masa pensiun.

Hakim Park Han-chul sendiri telah pensiun pada 31 Januari lalu. Selain dia, Hakim Lee Jung-mi juga sedang mempersiapkan pensiun dalam beberapa hari.

Suara dari tujuh hakim adalah suara minimal yang diperlukan untuk menyetujui pemakzulan Presiden Park. Tujuh hakim dinilai terlalu sedikit untuk membuktikan legitimasi putusan MK, terutama jika putusannya tidak bulat. "Jika kursi hakim dikosongkan, bisa mendistorsi hasil keputusan," kata Park, dalam audiensi publik seperti dikutip Japan Times.

Pengadilan sebelumnya telah menekankan perlunya resolusi cepat dari kasus yang menjerat Presiden Park, melalui musyawarah hukum tepat. Presiden Park dimakzulkan oleh Presiden pada Desember lalu atas tuduhan kolusi dengan rekannya, Choi Soon-sil.

Park tetap menjalankan jabatannya sambil menunggu keputusan nasibnya di tangan MK. Jika Park harus mundur, pemilu untuk mencari penggantinya akan dilakukan dalam 60 hari setelah itu.

Baca juga,  Skandal Presiden Korsel Seret Samsung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement