Sabtu 11 Feb 2017 06:06 WIB

Turki akan Gelar Referendum pada 16 April

Pria mengibarkan bendera Turki saat upaya kudeta dilakukan terhadap pemerintah Turki beberapa waktu lalu.
Foto: Reuters
Pria mengibarkan bendera Turki saat upaya kudeta dilakukan terhadap pemerintah Turki beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada hari Jumat (10/2), mengesahkan perubahan undang-undang dasar menyangkut perubahan sistem presidensial, yang membuka jalan bagi pelaksanaan referendum pada 16 April 2017. 

"Pemungutan suara itu direncanakan berlangsung pada 16 April," kata Wakil Perdana Menteri Turki Nurman Kurtulmus kepada stasiun televisi pemerintah TRT, Jumat (10/2).

"Jika Tuhan mengizinkan, Turki akan memulai era baru pada 16 April petang," kata Kurtulmus menambahkan. 

Pada 30 Desember tahun lalu, komite undang-undang beranggotakan perwakilan Partai AK berkuasa dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mengajukan rancangan undang-undang kepada Parlemen. Parlemen telah mengesahkan rancangan perubahan undang-undang tersebut pada 21 Januari melalui dua putaran pemungutan suara untuk 18 pasal.

Anggota yang mendukung perubahan UU tercatat 339 orang, melampaui batas minimal 330 untuk dapat dimajukan ke tahap referendum.  Undang-undang itu akan membawa perubahan pemerintahan di Turki dengan sistem presidensial partisan kuat, yang akan mengambil alih semua wewenang perdana menteri dan kabinet. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement