Kamis 02 Mar 2017 23:25 WIB

Husni Mubarak Kembali Diseret ke Pengadilan

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Husni Mubarak
Foto: Amr Nabil/AP
Husni Mubarak

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Mantan presiden Mesir Husni Mubarak, kembali diseret ke pengadilan setelah dinyatakan bebas pada 2014 lalu atas kasus pembunuhan demonstran yang terjadi pada 2011.

Dalam sidang yang dimulai pada Kamis (2/3), Mubarak kembali menyangkal telah terlibat dalam insiden yang mengakhiri 30 tahun kekuasaannya di Mesir tersebut.

Mubarak yang kini menginjak usia 88 tahun, awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2012 karena telah bersekongkol untuk membunuh 239 demonstran.

Saat itu Mesir tengah dilanda kekacauan dalam pemberontakan yang terjadi selama 18 hari pada Januari 2011. Namun, pengadilan banding memerintahkan persidangan ulang bagi Mubarak.

Pengadilan ulang yang dilakukan pada 2014 memutuskan untuk menghentikan kasus ini dan membebaskan Mubarak. Penuntut umum kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut dan memohon agar persidangan ulang dapat diselenggarakan lagi oleh pengadilan banding Mesir.

Dalam sidang Kamis (2/3), hakim kembali membacakan dakwaan terhadap Mubarak. Mubarak dan menteri dalam negeri pada pemerintahannya dituduh menyediakan kendaraan dan senjata yang digunakan untuk menyerang para demonstran.

"Itu tidak terjadi," ujar Mubarak yang duduk di atas kursi roda tanpa kacamata hitam yang telah menjadi ciri khasnya.

Mubarak telah lama mempertahankan opini tidak bersalah dalam kasus ini dan mengatakan sejarah akan mencatat dia sebagai seorang patriot tanpa pamrih. Dia terlihat melambaikan tangan kepada pendukungnya dan kepada wartawan di ruang sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement