Selasa 09 May 2017 09:27 WIB

Singapura Berlakukan Hukuman Mati untuk Kejahatan Nuklir

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Simbol Bahaya Radioaktif
Foto: dw-world
Simbol Bahaya Radioaktif

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Parlemen Singapura baru saja meratifikasi undang-undang (UU) terbaru terkait kejahatan nuklir, Senin (8/5). Dalam UU tersebut diterangkan bila seseorang melakukan tindak terorisme yang fatal dengan menggunakan bahan radioaktif atau peledak nuklir akan diganjar hukuman mati.

Menteri Kedua Urusan Dalam Negeri Singapura Desmond Lee mengatakan salah satu alasan diberlakukannya UU ini adalah bangkitnya potensi teror ISIS. Ia menilai, negaranya tak bisa mengabaikan dan harus memperlakukan potensi ancaman serta serangan teror secara serius.

Alasan lainnya adalah karena ia melihat saat ini energi nuklir mulai dimanfaatkan oleh banyak negara, termasuk Asia. "Apalagi bila banyak negara, termasuk yang ada di wilayah kita, menggunakan energi nuklir atau secara aktif mengeksplorasi penggunaan energi nuklir," kata Lee seperti dilaporkan laman Channel News Asia.

UU baru tersebut juga menyediakan yurisdiksi ekstra teritorial. Hal ini berarti setiap orang di luar Singapura yang melakukan tindak kejahatan terkait, bila dilakukan di dalam negeri, maka dianggap telah melakukannya di Singapura. "Jika ditahan, orang tersebut akan dikenakan biaya, diadili, dan dihukum di Singapura," ucap Lee.

Ketentuan tersebut akan memungkinkan negaranya mengadili setiap warga asing yang melakukan tindak kejahatan terkait. "Jika tidak memungkinkan atau diinginkan untuk mengekstradisi dia (pelaku)," ujarnya.

Dengan diberlakukannya UU tersebut, siapa pun yang secara sengaja menggunakan bahan radioaktif atau alat peledak nuklir atau menggunakan dan merusak fasilitas nuklir dengan motif mencapai efek terorisme, akan segera disanksi. Hukumannya akan dipatok pada tingkat yang sama dalam kasus pembunuhan.

"Dan karena itu, jika terjadi kematian, akan menyebabkan tiang gantung (untuk pelaku). Bila dalam kasus lain, penjara seumur hidup akan menjadi hukumannya," ungkap Lee.  

UU terbaru Singapura tersebut akan membuka jalan bagi ratifikasi Konvensi Internasional PBB untuk Penindakan Terorisme Nuklir (ICSANT). Terkait konvensi ini, Singapura tetap harus memfasilitasi permintaan ekstradisi 109 negara lain yang juga anggota serta memberikan bantuan hukum timbal balik dengan kerangka kerja domestiknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement