Senin 15 May 2017 19:32 WIB

Hukuman Warga Australia Terdakwa Pembunuh Polisi Bali Diperberat

Warga negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan polisi Bali, Sara Connor (kanan) mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Foto: Nyoman Budhiana/Antara
Warga negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan polisi Bali, Sara Connor (kanan) mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Tinggi Bali memperberat vonis hukuman penjara bagi Sara Connor, perempuan Australia yang didakwa atas kasus pembunuhan seorang polisi di Pantai Kuta.

Pengadilan Tinggi Bali memutuskan Sara Connor harus menghabiskan lima tahun di penjara karena keterlibatannya dalam kematian polisi Wayan Sudarsa, yang jenazahnya ditemukan di Pantai Kuta pada 17 Agustus tahun lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan banding terhadap hukuman empat tahun yang diterima Sara di Pengadilan Negeri Denpasar. JPU mengatakan hukuman itu tidak mencerminkan nilai keadilan.

Sebuah panel tiga hakim memutuskan hukuman asli Connor harus diubah karena ia meninggalkan Wayan Sudarsa mati di pantai setelah dipukul oleh pacarnya, David Taylor, dan karena kejahatan tersebut telah merusak industri pariwisata di Bali.

Connor tak hadir di pengadilan untuk mendengar putusan tersebut, begitu pula tim kuasa hukumnya yang telah dipecatnya. David Taylor telah mengakui ia membunuh pria tersebut, meskipun ia mengakui tindakan tersebut dilakukan untuk membela diri. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Sara Connor bersikukuh dirinya tak bersalah. Ia mengatakan yang ia lakukan hanyalah mencoba memisahkan Taylor dan polisi Wayan saat mereka berdua bergelut di pantai.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 16:10 WIB 15/05/2017 oleh Nurina Savitri.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/hukuman-warga-australia-terdakwa-pembunuhan-polisi-bali-diperbe/8528690
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement