REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Parlemen Turki, pada Rabu (7/6), telah menyetujui undang-undang (UU) yang mengizinkan pasukan militernya dikirim ke sebuah pangkalan militer Turki di Qatar. Ini merupakan dukungan konkret Turki untuk Qatar yang tengah menghadapi embargo diplomatik dan perdagangan dari beberapa negara Teluk.
Dilaporkan laman Aljazirah, UU yang baru saja diratifikasi ini disusun pada Mei lalu. Setelah melalui serangkaian tahapan, UU tersebut akhirnya disahkan dengan meraih dukungan 240 suara, yang mayoritas berasal dari Partai AK.
Disahkannya UU tersebut dinilai sebagai dukungan nyata Turki terhadap Qatar. Sebab sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengkritik keputusan negara-negara Teluk yang mengisolasi Qatar dari kegiatan diplomasi dan ekonomi mereka.
Erdogan menilai mengisolasi Qatar dan menjatuhkan sanksi kepadanya tidak akan menyelesaikan masalah. Kendati demikian, ia menegaskan Turki akan melakukan daya upaya mengakhiri krisis antara Qatar dengan beberapa negara Teluk.
Turki merupakan sekutu penting Qatar. Sebagai bagian dari kesepakatan yang ditandatangani pada 2014, Turki diperkenankan mendirikan sebuah pangkalan militer di Qatar. Pada 2016, perdana menteri Turki Ahmet Davutoglu mengunjungi pangkalan militer tersebut yang telah menyiagakan 150 tentara.
Dalam sebuah wawancara dengan Reuters pada akhir 2015, duta besar Turki untuk Qatar, Ahmet Demirok, mengungkapkan, pangkalan militer Turki di Qatar nantinya akan dihuni sekitar 3.000 prajurit. Di sana, mereka juga akan menggelar latihan bersama.
Qatar tengah menghadapi blokade diplomasi dan ekonomi dari negara-negara Teluk, yakni Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Bahrain, Maladewa, Libya dan Yaman. Adapun alasan blokade yakni karena negara-negara tersebut menuduh Qatar sebagai penyokong kelompok teroris. Namun Qatar dengan tegas membantah tuduhan itu.