REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki, pada Sabtu (29/7), mengecam uji coba rudal balistik terbaru Korea Utara (Korut). Selain melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, Korut telah mengabaikan kewajiban internasionalnya.
"Setelah melakulan uji coba rudal balistik (antarbenua) kedua dalam kurun waktu satu bulan, Republik Demokratik Rakyat Korut (DPRK) terus terang-terangan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dan mengabaikan kewajiban internasionalnya," ujar Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan seperti dikutip laman Anadolu Agency.
Turki mendesak Korut untuk tetap tunduk dan patuh terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB. "Termasuk menahan diri dari tindakan apapun yang mebyebabkan eskalasi lebih lanjut di wilayah ini," ucapnya.
Korea Utara (Korut) kembali melakukan uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) pada Jumat (28/7). Korut mengklaim bahwa rudal tersebut telah mampu menjangkau seluruh wilayah daratan Amerika Serikat (AS).
"Pemimpin (Kim Jong-un) menyatakan dengan bangga bahwa tes rudal memastikan bahwa semua wilayah daratan AS berada dalam jangkauan mencolok (rudal) kami," kata Korean Central News Agency (KCNA), seperti dikutip laman BBC, Sabtu (29/7).
KCNA melaporkan, rudal balistik antarbenua yang dinyatakan mampu menjangkau daratan AS adalah Hwasong-14. Rudal ini merupakan model yang sama yang diuji Korut pada 3 Juli.