Rabu 02 Aug 2017 10:49 WIB

OKI Bertekad Bela Al-Aqsha dari Ancaman Israel

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Bilal Ramadhan
Logo Organisasi Konferensi Islam
Foto: OIC
Logo Organisasi Konferensi Islam

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), pada Rabu (2/8), menyatakan tekadnya untuk membela eksistensi Masjid Al-Aqsha dari semua ancaman Israel. OKI mengecam keras tindakan Israel yang membatasi hak Muslim untuk beribadah di situs tersuci ketiga umat Muslim tersebut.

Dalam sebuah pernyataan bersama yang dirilis di Istanbul pada Selasa (1/8), para menteri luar negeri (menlu) OKI mengutuk tindakan provokatif dan represif Israel baru-baru ini, termasuk menutup Masjid Al Aqsha bagi Muslim yang ingin beribadah di sana. Serta (mengecam) pengoperasian detektor logam dan kamera pengawas di sekitar Al Haram Al Sharif, ungkap pernyataan bersama menlu anggota OKI seperti dikutip laman Anadolu Agency.

Para menlu juga menekankan pentingnya toleransi beragama yang teladan di Yerusalem yang telah berlangsung selama berabad-abad di bawah pemerintahan Islam. Oleh karena itu, Israel dinilai telah mencederai perdamaian yang telah tercipta di Yerusalem.

OKI, kata para menlu, akan menegaskan kembali karakter religius dan spiritual kota Al Quds Al Sharif untuk seluruh umat Islam. "Dan bertekad untuk mempertahankannya dari semua ancaman yang diakibatkan oleh pendudukan kolonial Israel," ujarnya.

Oleh sebab itu, komite OKI juga akan menolak serta mengecam upaya Israel untuk membuat undang-undang yang hendak mengubah komposisi demografis di Al Quds Al Sharif. Setiap tindakan atau undang-undang yang diadopsi Israel sehubungan dengan Al Quds Al Sharif adalah ilegal dan tidak berlaku menurut hukum internasional serta resolusi PBB, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB, ucapnya.

OKI mendesak masyarakat internasional untuk melakukan upaya yang diperlukan untuk mencapai perdamaian yang menyeluruh, adil, dan abadi antara Palestina dan Israel. Namun perdamaian tersebut tetap tidak menerabas solusi dua negara yang diakui secara internasional guna mengakhiri pendudukan Israel yang dimulai pada 1967.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement