Jumat 24 Nov 2017 16:13 WIB

Pria Ini Bakar Tempat Pengungsi untuk Banggakan Ayahnya

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan memvonis seorang pria Jerman berusia 21 tahun menjalani hukuman dua tahun penjara dan 200 jam pengabdian masyarakat. Dia terbukti salah dalam penyerangan pembakaran terhadap tempat pengungsian yang terdiri dari anak-anak.

Pengadilan di wilayah Potsdam, Jerman, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pada Kamis (23/11) waktu setempat, karena menyerang dan melakukan upaya percobaan pembunuhan.

Seperti dilansir dari Fox News, Jumat (24/11), pelaku tersebut melakukan penyerangan dengan membakar tempat pengungsi yang terdiri dari anak-anak, pada Oktober 2016 lalu di Jueterbog, sebelah selatan Berlin. Tidak ada yang terluka dalam insiden tersebut.

Hakim menyimpulkan, pria yang tidak disebutkan namanya tersebut, karena peraturan privasi Jerman, dimotivasi karena kebenciannya terhadap orang asing. Pelaku jugan ingin membuat ayahnya terkesan atas apa yang dilakukannya.

Ayah pelaku yang berusia 41 tahun, diduga memasok bahan bakar yang digunakan pelaku dalam serangan tersebut. Ia juga di proses secara hukum, dan diadili secara terpisah dengan anaknya.

Putusan tersebut disampaikan pada peringatan 25 tahun serangan pembakaran, yang terkenal di kota utara Moelln, di mana neo Nazi membunuh tiga orang asal Turki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement