Rabu 29 Nov 2017 00:23 WIB

Warga Cina dan Taiwan Dipenjara karena Subversif

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Dua warga Taiwan dan Cina dihukum penjara atas tindakan subversif, demikian putusan Pengadilan Tinggi Provinsi Hunan di Kota Yueyang, Selasa (28/11).

Warga Taiwan Lee Ming-che diganjar hukuman penjara selama lima tahun, sedangkan Warga Cina Peng Yuhua selama tujuh tahun. Keduanya juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap keamanan China daratan.

Hak politik keduanya juga dicabut. Mereka juga tidak mengajukan keberatan atas putusan tersebut sebagaimana dilaporkan media resmi pemerintah China.

Dalam tuntutan sebelumnya terungkap Peng merekrut puluhan orang, termasuk Lee, dalam upaya mendirikan organisasi untuk melakukan tindakan subversif dan menggulingkan pemerintahan yang sah. Perekrutan tersebut dilakukan dengan menggunakan platform layanan pesan singkat (SMS).

Peng mulai menyebarkan rencana subversif dan merekrut anggota organisasinya melalui media sosial QQ pada Mei 2012, demikian bunyi putusan majelis hakim. Kemudian Lee bergabung dengan organisasi tersebut pada September 2012 yang secara bertahap menjadi pengurus inti.

Melalui diskusi panjang, pada November 2012, Peng mengusulkan rencana pendirian partai politik untuk menghapuskan sistem politik yang berlaku di Cina saat ini. Mereka menargetkan satu juta anggota pada 2017.

Sejak 2013 keanggotaan partai baru tersebut telah mencapai 2.000 orang. Peng dan Lee menulis beberapa artikel dan buku serta membuat video daring untuk mengubah sistem politik yang berlaku di Cina. Lee beberapa kali melakukan perjalanan ke beberapa kota di Cina untuk mengumpulkan anggota partainya.

Pada 19 Maret 2017, dia diciduk oleh aparat keamanan di Provinsi Hunan atas tuduhan subversif. Pada September tahun ini, seorang juru bicara Kantor Urusan Taiwan di China menyatakan penyidikan dan persidangan kasus Lee dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hak-hak Lee dan keluarganya tetap dilindungi oleh undang-undang tersebut.

Sebanyak 30 orang, termasuk kerabat, anggota legislatif, penasihat politik, wartawan, dan elemen masyarakat hadir dalam sidang putusan tersebut, demikian Global Times. Video sidang putusan juga disiarkan melalui akun resmi pengadilan tersebut di Weibo.

Pengadilan juga mengizinkan terdakwa bertemu keluarganya setelah putusan itu atas permintaan keluarga.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement