Rabu 27 Dec 2017 15:27 WIB

Myanmar Perpanjang Penahanan Jurnalis Reuters

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Penjara (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Dua jurnalis Reuters yang ditahan dua pekan lalu oleh otoritas Myanmar kini harus menjalani penahanan selama 14 hari lagi. Ini karena sidang di pengadilan masih berlanjut. Kedua jurnalis tersebut mengaku bahwa mereka tidak dianiaya selama di tahanan.

"Situasinya baik-baik saja, kami akan menghadapinya sebaik mungkin karena kami tidak pernah melakukan kesalahan. Kami tidak pernah melanggar hukum media maupun etika. Kami akan terus melakukan yang terbaik," kata salah satu jurnalis Wa Lone usai sidang.

Wa mengatakan, dia dan rekannya ditahan di sebuah kompleks tahanan polisi di Yangon. Puluhan reporter dan fotografer berada di luar gedung pengadilan di distrik di utara Yangon untuk meyaksikan sidang kedua wartawan tersebut. Mereka dibawa dengan van putih, bukan truk polisi, mereka datang dengan berpakaian santai dan tidak diborgol.

Adapun pengacara mereka Than Zw Aung mengatakan, mereka hanya melakukan pekerjaan sebagai jurnalis. Keduanya dituduh bertanggung jawab saat melakukan pekerjaan merekasebagai media, ujarnya.

Dalam sidang tersebut hanya keluarga dan pengacara saja yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang bersama dengan pengacara polisi dan pemerintah.

Kedua reporter tersebut telah meliput liputan Reuters tentang sebuah krisis di negara bagian Rakhine. Diperkirakan ada 655 ribu Muslim Rohingya melarikan diri akibat tindakan keras militer. Keduanya sedang diselidiki di bawah Undang-undang rahasia Resmi yang bisa menjatuhkan hukuman penjara maksimum 14 tahun.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement