Sabtu 30 Dec 2017 21:33 WIB

Dinilai Ganggu Sidang, Hukuman Mursi Ditambah Tiga Tahun

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Mohamed Mursi (tengah) melambaikan tangan ke para pendukungnya saat ditahan oleh anggota keamanan presiden di Tahrir Square, Kairo, Mesir, pada 29 Juni 2012. (file foto).
Foto: Reuters/Amr Abdallah Dalsh
Mohamed Mursi (tengah) melambaikan tangan ke para pendukungnya saat ditahan oleh anggota keamanan presiden di Tahrir Square, Kairo, Mesir, pada 29 Juni 2012. (file foto).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan tindak kriminal Kairo menjatuhkan hukuman penjara tambahan dan denda kepada mantan Presiden Mesir Mohamed Mursi dan 19 orang lainnya karena dinilai mengganggu persidangan.

Selain tambahan hukuman penjara tiga tahun, Mursi juga didenda dua juta pounds Mesir atau sekitar 112.700 dolar AS. Sementara 19 orang terdakwa lain termasuk aktivis Alaa Abdel Fattah dan presenter televisi Tawfik Okasha juga dihukum penjara tiga tahun dan denda bervariasi antara 30 ribu hingga satu juta pounds Mesir. Namun Mursi dan 19 orang lainnya masih bisa mengajukan banding atas vonis ini, demikian dilansir Reuters, Sabtu (30/12).

Mursi, mantan Presiden Mesir yang terpilih secara demokratis setelah Revolusi Mesir pada 2011, dimakzulkan pada pertengahan 2013 oleh petinggi militer Mesir Abdel Fattah al-Sisi. Al-Sisi sendiri kini masih bertahan menjabat sebagai Presiden Mesir meski gelombang protes menolak kepimimpinannya sempat terjadi di Mesir.

Pasca kudeta, Mursi langsung ditahan dan tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan padanya atas tuduhan membunuh para demonstran selama masa-masa demonstrasi di Mesir pada 2012 dan hukuman 25 tahun penjara atas tuduhan memata-matai Qatar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement