Jumat 02 Feb 2018 08:11 WIB

Blokade Qatar Dinilai Diskriminatif dan Tanpa Dasar Hukum

Komisi HAM Qatar meminta PBB terapkan temuan OHNCR.

Rep: Marniati/ Red: Teguh Firmansyah
Kota Doha, Qatar.
Foto: EPA
Kota Doha, Qatar.

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Komite Hak Asasi Manusia Qatar meminta PBB  menerapkan temuan sebuah laporan yang menyimpulkan bahwa blokade yang diberlakukan oleh negara-negara tetangga terhadap Doha tanpa dasar hukum.

Seperti  dilansir Aljazirah, Jumat (2/2), Komite Nasional untuk Hak Asasi Manusia (NHRC) meminta Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) untuk melaksanakan temuan-temuan dari laporan November 2017 yang menemukan tindakan  Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir terhadap Qatar bersikap diskriminatif, tanpa dasar hukum, dan merupakan bentuk perang ekonomi.

 

Baca juga, Erdogan Ikut Mediasi Konflik Qatar dan Saudi.

 

Menurut laporan OHCHR, langkah-langkah yang diambil oleh keempat negara tersebut bersifat unilateral, koersif dan sewenang-wenang serta memiliki efek permanen pada penyatuan keluarga dan struktur sosial kawasan secara keseluruhan.

Pada 5 Juni, empat negara Arab memutuskan hubungan diplomatik, perdagangan dan perjalanan dengan Qatar. Mereka menuduh Qatar mendukung terorisme. Doha telah berulang kali membantah tuduhan tersebut.

"NHRC meminta OHCHR untuk melanjutkan upayanya dan segera pindah sesuai dengan fondasi laporan misi untuk memastikan segera berakhirnya blokade dan penderitaan para korban," ujar pernyataan NHRC.

Awal bulan ini, Ketua NHRC Ali bin Smaikh al-Marri mengatakan laporan tersebut membuktikan bahwa blokade bersifat sewenang-wenang dan rasis. "Laporan ini menunjukkan tanpa keraguan bahwa prosedur yang dilakukan oleh negara-negara yang memblokade ini bukan sekadar hubungan diplomatik dan bukan hanya pemboikotan ekonomi," katanya.

Perwakilan OHCHR melakukan wawancara dengan 20 organisasi pemerintah dan non-pemerintah, dan 40 korban selama evaluasi mereka.

Sebelum krisis, warga GCC menikmati banyak kebebasan bergerak antara enam negara anggota, dan menutup ikatan kesukuan, yang berarti bahwa dari generasi ke generasi, ribuan perkawinan silang telah dilakukan antara warga Qatar dan warga GCC lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement