REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) Jeff Sessions pada Jumat (6/4) menyerukan agar mengadili para pendatang yang menyeberang secara gelap ke AS. Seruan ini menambah rentetan pernyataan tentang imigrasi oleh pemerintahan Presiden Donald Trump pada pekan ini.
Bahkan, Sessions memerintahkan kantor pengacara AS yang berada di dekat perbatasan mengutamakan memerkarakan para pendatang yang melanggar. "Setelah pelintas batas didakwa memasuki negara secara gelap dan dipulangkan, mereka dapat didakwa dengan kejahatan, yang diancam hukuman penjara cukup lama jika tertangkap menyeberang secara gelap lagi," tuturnya.
Trump menandatangani memorandum pada Jumat (6/4), yang memerintahkan pengakhiran kebijakan yang dikenal sebagai 'penangkapan dan pelepasan', saat pendatang gelap dibebaskan dari tahanan sambil menunggu sidang bagi status mereka. Mengakhiri kebijakan 'penangkapan dan pelepasan' adalah salah satu janji utama Trump selama kampanye 2016, namun pihak imigrasi menghadapi kekurangan ruangan untuk menampung orang-orang yang telah ditahan.
Dalam memorandum tersebut Trump juga mengarahkan Departemen Pertahanan dan Keamanan Dalam Negeri untuk membuat daftar fasilitas militer yang dapat digunakan untuk menahan para pendatang gelap.
Pada awal pekan ini, Trump berjanji akan mengerahkan Garda Nasional untuk membantu operasi perbatasan, karena dia belum dapat mengamankan pendanaan untuk memenuhi janji kampanye sentral yakni membangun tembok di sepanjang perbatasan AS-Meksiko.
Sessions memerintahkan kantor pengacara AS di Kalifornia Selatan, Arizona, New Mexico, dan Texas untuk mengadili semua kasus yang dirujuk di bawah undang-undang tindak pidana, yang dikenal sebagai 1325, "sejauh yang dapat dipraktekkan."
Sessions pada April 2017 telah menginstruksikan para jaksa untuk meningkatkan fokus mereka pada pemidanaan pelanggar pelintas perbatasan pertama kali secara pidana setara dengan orang-orang yang melintasi perbatasan berulang kali.