Kamis 31 May 2018 20:45 WIB

Kemenlu Diminta tak Respons Larangan WNI Masuk Israel

Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Kota tua Yerusalem, Israel, salah satu kawasan wisata di Israel.
Foto: EPA
Kota tua Yerusalem, Israel, salah satu kawasan wisata di Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Martin Hutabarat mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tak perlu merespons kebijakan Israel yang melarang Warga Negera Indonesia (WNI) mengunjungi daerahnya.

Menurutnya, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik apapun dengan Israel. Dengan demikian, ia beranggapan, kebijakan Israel itu tidak berdampak pada Pemerintah Indonesia.

Menurut Martin, Israel adalah negara yang tidak memikirkan kepentingan dunia. Sebab, selama ini negara tersebut memikirkan kepentingan sendiri.

Martin menilai Pemerintah Indonesia harus tetap konsisten pada jalurnya membela dan mendukung perjuangan rakyat Palestina. "Kita jangan takut," ujar dia di Jakarta, Kamis (31/5).

Pemerintah Israel melarang kunjungan turis pemegang paspor Indonesia atau WNI ke negara tersebut per 9 Juni 2018. Kebijakan itu otomatis membuat WNI tak bisa mengunjungi Yerusalem yang menjadi kota suci bagi tiga agama, yakni Islam, Kristen, dan Yahudi. Indonesian Pilgrimage Travel Agents Association (IPTA) mengatakan kebijakan itu merupakan balasan atas sikap Pemerintah Indonesia yang tidak mengizinkan warga Israel pemegang visa Indonesia masuk ke Tanah Air karena alasan politik.

Baca: Biro Perjalanan Terima Surat Larangan WNI Masuk Israel

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement