Ahad 03 Jun 2018 21:48 WIB

Menkumham Bicarakan Larangan WNI Masuk Israel

Menkumham menolak memberi tahu alasan ditolaknya visa warga Israel.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku masih membicarakan dengan lintas sektoral kementerian terkait masalah pelarangan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Israel.

"Bahwa kami menolak sejumlah visa warga Israel, ya. Alasannya kenapa, biarkan kami yang mengetahui, hal ini bukan untuk diketahui publik. Tapi kami menyayangkan kebijakan retaliasi Israel. Saat ini juga masih dilakukan pembicaraan dengan lintas kementerian seperti Kementerian Luar Negeri," katanya di sela pemberian santunan kepada anak yatim piatu di salah satu hotel di Surabaya, Ahad (3/6).

Ia juga menyesalkan terkait dengan pelarangan tersebut karena di Israel ada tempat penting untuk beribadah seperti Masjid Al Aqsha. "Ini menjadi pembicaraan kami, baik antara BIN, Menlu, dan kami di Kemenkumham," ujarnya.

Sebelumnya, pelarangan masuk WNI oleh Pemerintah Israel akan berlaku mulai 9 Juni 2018. Pemerintah Israel menyebut, turis Indonesia masih bisa masuk ke Israel hingga 9 Juni. Setelahnya, turis Indonesia secara individu atau kelompok tidak akan bisa masuk Israel.

Baca juga:

Menlu: Tak Ada Pembahasan Bebas Visa Indonesia-Israel

Israel tak Punya Alasan Kuat Larang WNI Masuk Yerusalem

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement