Ahad 08 Jul 2018 17:36 WIB

Warga Turki akan Didakwa di Pengadilan Israel Terkait Hamas

Ebru Ozkan ditangkap pasukan Israel di Bandara Ben Gurion, Israel, pada 11 Juni

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Budi Raharjo
Logo Hamas
Logo Hamas

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Jaksa penuntut Israel akan mendakwa seorang warga Turki, Ebru Ozkan, dengan dakwaan telah membantu kelompok Palestina Hamas. Harian Israel, Haaretz, pada Sabtu (7/7) waktu setempat melaporkan dakwaan tersebut akan dibacakan pada hari Ahad (8/7) waktu setempat.

Dilansir Anadolu Agency, Ahad (8/7), Kuasa Hukum Ozkan, Omar Khamaysa, mengatakan kliennya dituduh Israel telah meminta mentransfer uang dan alat pengisi baterai ponsel kepada anggota Hamas. Padahal Ozkan tidak menyadari identitas mereka.

Israel melabeli kelompok Palestina Hamas yang memerintah Jalur Gaza ini sebagai organisasi teroris. Ebru Ozkan, 27 tahun, ditangkap oleh pasukan Israel di Bandara Ben Gurion, Israel, pada 11 Juni lalu ketika hendak kembali ke Turki. Dia ditangkap karena diduga memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok teroris.

Ozkan bukan warga Turki pertama yang ditahan oleh pemerintah Israel. Pada Januari lalu, Osman Hazir, seorang warga Turki berusia 46 tahun, ditangkap karena berswafoto di Masjid Al-Aqsa Yerusalem Timur sambil memegang bendera Turki.

Dan Desember lalu, Israel menangkap dua orang warga Turki lainnya, Abdullah Kizilirmak dan Mehmet Gargili. Pasangan itu bertengkar dengan polisi Israel yang mencoba menghalangi mereka memasuki tempat suci flashpoint.

Pada bulan yang sama, Adem Koc, seorang warga Turki lainnya, ditangkap di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa karena dituduh mengganggu perdamaian dan mengambil bagian dalam demonstrasi ilegal. Kizilirmak, Gargili, dan Koc semuanya dibebaskan dengan jaminan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement