Selasa 14 Aug 2018 18:21 WIB

Pastor AS Ajukan Banding di Pengadilan Turki

Pengacara berharap pengadilan tak mencampurkan urusan hukum dan politik.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pastor Amerika Serikat yang menjalani peradilan di Turki atas dakwaan terorisme, mengajukan banding. Brunson berharap bisa menang dan bebas dari hukuman. Demikian disampaikan penasehat hukumnya kepada Reuters, Selasa (14/8).

Hubungan AS dan Turki memasuki krisis menyusul kasus pastor Andrew Brunson yang telah ditahan 21 bulan di penjara Turki hingga pemindahannya ke tahanan rumah pada bulan lalu. Trump mengencam pemenjaraan Brunson dan mengancam akan menjatuhkan sanksi keras ke Ankar.

Naskah banding yang dilihat Reuters, pengacara berharap pengadilan menghentikan campur tangan politik, yang melanggar hukum, dan mencabut ketentuan kendali yudisial terhadap Andrew Brunson.

Baca juga, Trump Ancam Sanksi Berat Turki.

Brunson, yang telah tinggal di Turki lebih dari dua dasawarsa, dituduh membantu pendukung Fethullah Gulen, ulama berkedudukan di Amerika Serikat. Pemerintah Turki mengatakan Gulen adalah dalang usaha kudeta pada 2016 terhadap Presiden Tayyip Erdogan.

"Pengadilan hendaknya mencegah intervensi politik yang melanggar hukum dengan mencabut ketentuan kendali yudisial atas terdakwa," demikian dokumen itu.

Nilai tukar mata uang Turki Lira yang mengalami penurunan terkait dengan perselisihan mendalam antara Washington dan Ankara turun 7,24 poin terhadap dolar AS dan melemah sekitar 45 persen sejauh tahun ini.

Baca juga, Erdogan: Turki Boikot Produk Elektronik AS, Termasuk Iphone.

AS memberlakukan sanksi atas dua menteri Turki dan mengenakan tarif ganda atas impor alumunium dan baja Turki setelah Brunson dikenai tahanan rumah.

Pengacara Brunson, Islamil Cem Halavurt, mengatakan pengadilan memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan. Brunson, yang menghadapi hukuman hingga 35 tahun dalam penjara jika ditemukan bersalah, membantah dakwaan-dakwaan tersebut.

Sidang peradilan Brunson berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober.

Presiden Erdogan pada Ahad mengungkapkan, AS memberi tenggat kepada Turki hingga Rabu untuk membebaskan seorang pendeta Amerika yang disidangkan oleh pengadilan Turki.

Kasus Brunson itu menjadi salah satu rangkaian persengketaan yang menjadi sumber kemerosotan hubungan antara kedua negara anggota Pakta Perhimpunan Atlantik Utara (NATO).

Ketika berbicara kepada para pendukungnya di kota pantai Laut Hitam, Trabzon, Erdogan menyebutkan rincian perundingan pekan lalu antara kedua negara.

Ia mengatakan Washington mengancam menjatuhkan sanksi jika Turki menolak membebaskan Brunson

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement