Senin 01 Apr 2019 18:20 WIB

WNI di Luar Negeri Bisa Mencoblos Pemilu 2019 Mulai 8 April

Hari pencoblosan Pemilu 2019 bagi WNI di luar negeri selama sepekan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Direktur PWNI dan BHI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal dalam temu media di Jakarta, Senin (1/4).
Foto: Republika/Fergi Nadira
Direktur PWNI dan BHI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal dalam temu media di Jakarta, Senin (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya dalam perhelatan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden (Pilpres) mulai 8 April hingga 14 April 2019. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hal ini bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi kebutuhan WNI di luar negeri yang akan menggunakan hak pilih mereka.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pihak Kemenlu bersama KPU berusaha mengoptimalkan fasilitas WNI yang tinggal di luar negeri untuk menggunakan hak politiknya. Sehingga, ditentukan hari pencoblosan selama satu pekan.

Baca Juga

"Alasannya untuk memberikan fleksibilitas untuk WNI di negara-negara. Semisal di Timur Tengah liburnya itu hari Jumat, sehingga para WNI bisa menyesuaikan pemilunya dilakukan pada Jumat, sementara untuk Eropa kebanyakan tanggal 13," ujar Iqbal di Jakarta, Senin (1/4).

Iqbal menjelaskan, pemungutan suara dilakukan selama satu pekan, namun perhitungan suara serentak dilakukan pada 17 April. Proses pemilu di luar negeri pun, kata dia, terdiri dari tiga mekanisme pertama, melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPS LN). Kedua, menggunakan kotak suara keliling (KSK), serta ketiga menggunakan pos, yakni surat suara dikirim ke alamat pemilih. Cara ketiga itu dilakukan jika lokasi tempat tinggal pemilih berada sangat jauh dari PPLN.

Sementara, untuk metode KSK dilakukan di titik-titik di daerah tertentu di luar negeri yang masih tidak terlalu jauh. "Jadi kita sefleksibel mungkin mengakomodir keterbatasan dan keunikan di masing-masing negara," ujarnya.

Distribusi tahap pertama menyoal logistik pemungutan suara, Iqbal mengatakan sudah dilakukan. Surat suara dan kotak suara telah dikirim. Beberapa negara pun ada yang membuat kotak suara sendiri.

Meski demikian, KPU, Kemenlu, bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah melakukan evaluasi mengenai penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri, seperti adanya gap seperti jumlah surat suara yang dikirim tidak sesuai dengan surat pengantarnya. "Ada waktu setengah bulan untuk menyelesaikan gap-gap seperti itu," ujar Iqbal.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) luar negeri sudah ditentukan tahun lalu. Kini, tahapnya yakni menentukan DPT tambahan untuk WNI yang baru pindah ke luar negeri atau WNI yang pindah antar negara. Saat ini ada lebih dari dua juta pemilih yang masuk dalam DPT luar negeri. Seluruh pemilu tersebut tersebar di 130 negara yang ada di lima benua.

Selain itu, Iqbal juga menuturkan pelarangan kampanye di luar negeri oleh WNI. Menurutnya, tidak ada satu pun negara yang memperbolehkan warga asing melakukan kampanye politik di suatu negara.

"Itu sebabnya pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak boleh ada kampanye di luar negeri karena tidak ada satu negara pun yang mengizinkan orang asing melakukan aktivitas politik di negaranya," kata Iqbal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PPLN.

Iqbal mengatakan, jika terdapat aktivitas kampanye yang disusupi di kegiatan lain, hal tersebut sudah jelas berada di luar kewenangan pemerintah. "Semisal, ada pengajian atau misa tapi disisipkan dengan pesan-pesan politik, nah itu di luar kewenangan kami," katanya.

PPLN, kata Iqbal, selalu menyampaikan imbauan kepada masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri untuk menghindari politik praktis. Sebab, hal itu bertentangan dengan peraturan setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement