REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah pusat China di Beijing menghormati keputusan pemerintah daerah administrasi khusus Hong Kong yang menangguhkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi. Penangguhan seiring dengan unjuk rasa besar-besaran dalam tiga hari terakhir.
"Juru bicara Dewan Negara urusan Hong Kong dan Makau telah merilis penangguhan itu. Kami menyatakan dukungan, rasa hormat, dan pengertian terhadap keputusan pemerintah Hong Kong," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang dalam keterangan tertulisnya di Beijing, Sabtu (15/6).
Beijing akan tetap mendukung Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam dan jajaran pemerintahannya sesuai dengan hukum dan menjunjung tinggi kesejahteraan dan stabilitas masyarakat kepulauan itu. Menurut Geng, hak dan kebebasan masyarakat Hong Kong telah dijamin sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya ingin menekankan bahwa Hong Kong adalah daerah administrasi khusus di bawah China dan murni menjadi urusan dalam negeri China yang tidak boleh diganggu oleh negara, organisasi, atau individu mana pun," katanya.
Carrie Lam telah mengumumkan penangguhan pembahasan RUU Ekstradisi di kotanya, Sabtu, setelah protes yang berujung kericuhan pada tiga hari terakhir. Selain melakukan evaluasi, pemerintahannya juga akan menjalin komunikasi lagi dengan berbagai elemen masyarakat sekaligus mendengarkan beberapa pihak lain terkait persoalan tersebut.
Ribuan masyarakat Hong Kong turun ke jalan untuk memprotes amandemen undang-undang pidana karena membuka kemungkinan pelaku kejahatan di Hong Kong akan diadili di China.
Terkait dengan aksi massa tersebut, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia di Hong Kong agar menjauhi lokasi unjuk rasa di kawasan Causeway Bay, Admiralty, dan Central.