Sabtu 27 Jul 2019 19:20 WIB

Mahkamah Agung AS Setujui Pembangunan Tembok Perbatasan

Pembangunan tembok perbatasan akan menggunakan dana Departemen Pertahanan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolanda
Presiden AS Donald Trump saat mengunjungi bagian baru tembok perbatasan dengan Meksiko di Calexico, Kalifornia, Jumat (5/4).
Foto: AP Photo/Jacquelyn Martin
Presiden AS Donald Trump saat mengunjungi bagian baru tembok perbatasan dengan Meksiko di Calexico, Kalifornia, Jumat (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung memberikan izin kepada pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggunakan dana Pentagon, untuk membangun dinding perbatasan dengan Meksiko. Lima hakim Mahkamah Agung konservatif memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk memulai pembangunan tembok perbatasan tersebut dengan menggunakan anggaran dana dari Departemen Pertahanan.  

Sementara, empat hakim Mahkamah Agung liberal tidak mengizinkan pembangunan tembok perbatasan. Sebelumnya pendanaan untuk proyek pembangunan tembok perbatasan telah dibekukan oleh pengadilan lebih rendah. Keputusan Mahkamah Agung yang menyetujui pembangunan tembok tersebut dinilai dapat menjadi modal Trump dalam kampanye Pemilihan Presiden 2020 mendatang. 

Baca Juga

"Wow! kemenangan besar untuk tembok perbatasan. Mahkamah Agung AS membatalkan perintah pengadilan yang lebih rendah, dan menyetujui pembangunan Dinding Perbatasan Selatan untuk dilanjutkan. Kemenangan Besar untuk Keamanan Perbatasan dan Aturan Hukum!", ujar Presiden Trump dalam Twitternya, Sabtu (27/7).

Hakim Ruth Bader Ginsburg, Sonia Sotomayor, dan Elena Kagan tidak mengizinkan pembangunan tembok perbatasan tersebut. Sedangkan, hakim Stephen Breyer memberikan izin kepada pemerintah untuk menyelesaikan kontrak-kontrak terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan tembok. Jika pemerintah tidak dapat menyelesaikan kontrak pada 30 September, maka mereka tidak bisa menggunakan dana yang telah disetujui. 

Sebelumnya, Kongres memberikan dana sekitar 1,4 miliar dolar AS untuk membangun tembok perbatasan. Jumlah tersebut sangat kecil dari total biaya pembangunan tembok yang telah diusulkan oleh pemerintah Trump sebesar 5,7 miliar dolar AS. 

Trump kemudian mengumumkan keadaan darurat untuk mengambil alokasi dana dari kementerian atau lembaga pemerintahan lain. Berdasarkan hasil penghitungan alokasi biaya, sebesar 3,6 miliar dolar AS diambil dari dana militer, 2,5 miliar dolar AS dari Departemen Pertahanan, dan 600 juta dolar AS dari dana perampasan aset Departemen Keuangan. 

Keputusan Mahkamah Agung hanya menyetujui dana 2,5 miliar dolar AS dari Departemen Pertahanan. Pemerintah menyatakan, dana tersebut akan digunakan untuk membangun lebih dari 160 kilometer tembok. Sementara proyek lainnya di New Mexicp menelan dana 789 juta dolar AS untuk membangun tembok sepanjang 74 kilometer, dan di Arizona membutuhkan dana 646 juta dolar AS untuk membangun 101 kilometer tembok. 

Sejauh ini alokasi dana dari kementerian lainnya tidak dipermasalahkan. Alokasi dana dari Departemen Keuangan selamat dari tuntutan hukum. Bea Cuka dan Perlindungan Perbatasan telah mengalokasikan biaya untuk membangun tembok perbatasan di Rio Grande Valley, Texas, meskipun belum membuat kontrak. Sementara, transfer sebesar 3,6 miliar dolar AS dari dana militer sedang menunggu persetujuan menteri pertahanan.

Ketua House of Representative Nancy Pelosi mengatakan, keputusan Mahkamah Agung merusak konstitusi dan hukum. Menurutnya, penggunaan dana militer untuk membangun tembok perbatasan merupakan tindakan yang sia-sia karena dapat menganggu kekuatan militer negara. Selain itu, pembangunan tembok perbatasan sangat tidak efisien dan dapat memboroskan anggaran negara. Sedangkan Pemimpin Demokrat Chuck Schumer menyesali keputusan Mahkamah Agung yang dinilai tidak masuk akal. 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement