Rabu 31 Jul 2019 10:21 WIB

Alasan India Ingin Penjarakan Suami Cerai dengan Talak Tiga

Talak tiga di India dinilai melakukan perceraian instan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Perceraian (Ilustrasi)
Foto: The Guardian
Perceraian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Parlemen India menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan memidanakan suami Muslim yang menceraikan istrinya dengan talak tiga, Selasa (30/7) waktu setempat. Sahnya RUU menjadi UU tersebut dinilai menjadi campur tangan pemerintah dalam masalah internal masyarakat.

Pemerintahan nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi telah berusaha untuk mengkriminalisasi talak tiga. Talak tiga adalah suatu peristiwa di mana seorang pria dapat menceraikan istrinya hanya dengan mengucapkan kata "talaq", yang berarti perceraian dalam bahasa Arab, sebanyak tiga kali di hadapan istrinya.

Baca Juga

Pekan lalu, Majelis rendah India mendukung RUU tersebut, yang berarti akan membuat siapa pun yang melakukan perceraian instan atau talak tiga bertanggung jawab atas penuntutan. India adalah salah satu dari sedikit negara di mana praktik tersebut bertahan dalam hukum. 

Setelah pemungutan suara majelis tinggi Selasa, kini RUU itu hanya membutuhkan tanda tangan presiden untuk menjadi hukum yang sah. Majelis tinggi parlemen, Rajya Sabha, meloloskan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) dengan persetujuan 99-84, membuat praktik tersebut dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

"Ini adalah hari bersejarah, ketidakadilan yang terjadi pada perempuan Muslim, parlemen India telah memberi mereka keadilan," ujar Menteri Hukum India Ravi Shankar Prasad seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (31/7).

Beberapa kelompok Muslim India mengatakan talak tiga oleh suami kepada istri adalah kesalahan. Sehingga, yakin praktik itu harus ditinjau oleh para pemimpin masyarakat daripada pemerintah.

"Sebuah praktik kuno dan abad pertengahan akhirnya terbatas pada tong sampah sejarah! Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini!," cicit PM Narendra Modi di akun resmi Twitternya.

Sebagian besar dari 170 juta Muslim di India adalah Sunni yang diatur oleh Hukum Pribadi Muslim untuk urusan keluarga. Lebih dari 20 negara, termasuk tetangganya Pakistan dan Bangladesh, telah melarang praktik tersebut.

Sementara itu, anggota parlemen dari partai oposisi All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen, Asaduddin Owaisi mengatakan Bharatiya Janata (BJP) pimpinan Modi yang berhaluan Hindu nasionalis, menyasar umat Muslim, sementara gagal mereformasi masyarakat Hindu. Para kritikus telah lama menuduh BJP sebagai bias terhadap Muslim minoritas. Namun, dengan tegas  BJP membantah tuduhan itu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement