Jumat 09 Aug 2019 13:31 WIB

Malaysia Tuntut 17 Direktur Goldman Sachs Terkait 1MDB

Kasus korupsi dan pencucian uang 1MDB melibatkan enam negara.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Kasus skandal 1MDB (ilustrasi)
Foto: Channel News Asia
Kasus skandal 1MDB (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kejaksaan Malaysia mengajukan tuntutan terhadap 17 direktur dan mantan direktur anak perusahaan Goldman Sachs Group Inc. Tuntutan hukum tersebut terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB) yang bernilai miliaran dolar AS. 

"Vonis hukuman dan tuntutan pidana akan ajukan terhadap tersangka, mengingat dasyatnya skema penipuan dan penyelewengan miliaran dolar dalam proses penjualan obligasi," kata Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dalam sebuah pernyataan pada Jumat (9/8).

Baca Juga

Peran Goldman Sachs dalam membantu mengumpulkan dana melalui penawaran obligasi untuk 1MDB sedang diselidiki. Kasus korupsi dan pencucian uang di 1MDB melibatkan enam negara. 

Thomas mengatakan CEO Goldman Sachs International Richard Gnodde dan wakil ketua dewan Goldman Sachs Group Inc  Michael Sherwood Michael Sherwood masuk daftar orang yang dituntut. Kasus korupsi ini bermula ketika mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak membangun perusahaan investasi milik negara yakni 1MDB.

1MDB fokus proyek pembangunan strategis di bidang energi, properti, pariwisata, dan pertanian. Biasanya sovereign wealth fund didanai cadangan devisa bank sentral yang didapat dari surplus anggaran, perdagangan, dan pendapatan dari ekspor sumber daya alam. 

Namun, saat mendirikan 1MDB pemerintah Malaysia tidak memiliki dana yang cukup. Maka pengelolanya pun menggalang dana dengan menjual obligasi dan melakukan usaha gabungan (joint venture) dengan pihak asing. 

Goldman Sachs terlibat dalam mengatur penjualan obligasi 1MDB. Mantan CEO Goldman Sachs Leissner menyediakan sarana kepada rekan-rekan Najib untuk mencuri uang 1MDB selama beberapa tahun.  

Pada Januari lalu, Pejabat Malaysia mengatakan mereka ingin mendapatkan beberapa miliar dolar AS dari Goldman Sachs melalui denda atas pelanggaran hukum dan keterlibatan mereka dalam menyesatkan investor. Saat itu, Thomas mengatakan sebanyak 2,7 miliar dolar AS dicuri dari penjualan obligasi yang diatur oleh anak perusahaan Goldman Sachs. 

Bank investasi itu pun menerima 600 juta dolar AS sebagai komisinya. Tommy menuduh Leissner dan mantan ekskutif Goldman Sachs lainnya yaitu Roger Ng Chong Hwa bersekongkol dengan rekan Najib yakni Low Taek Jho memaksa pejabat Malaysia untuk memilih Goldman Sachs mengatur penjualan obligasi. 

Sebab sejak awal mereka sudah tahu uangnya bisa mereka curi. Pada tahun lalu, pengadilan AS sudah memutuskan Leissner bersalah dalam kasus ini. Ia didakwa atas kejahatahan pencucian uang dan berkomplot untuk melanggar hukum di luar negeri. Ng juga sudah ditangkap di Malaysia pada awal November 2018 lalu. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement