Selasa 01 Oct 2019 22:35 WIB

Terbukti Korupsi, Adik Presiden Iran Divonis 5 Tahun Penjara

Fereidoun dinyatakan terbukti menerima suap.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Dwi Murdaningsih
Hossein Fereydoun yang merupakan adik Presiden Iran Hassan Rouhani.
Foto: wikimedia.org
Hossein Fereydoun yang merupakan adik Presiden Iran Hassan Rouhani.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN – Adik Presiden Iran Hassan Rouhani, Hossein Fereidoun, divonis bersalah oleh pengadilan Iran atas kasus korupsi, Selasa (1/10). Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

“Hossein Fereidoun dijatuhi hukuman lima tahun penjara,” kata juru bicara pengadilan Gholam Hossein Esmayeeli dalam sebuah konferensi pers di Teheran, dikutip laman Anadolu Agency.

Baca Juga

Menurut Esmayeeli, Fereidoun dinyatakan terbukti menerima suap. Dia pun mengungkapkan bahwa Fereidoun mungkin menghadapi dakwaan dalam kasus lain. Namun Esmayeeli tak menjelaskan secara detail kasus atau tuduhan lainnya.

Belum ada komentar atau pernyataan dari Rouhani tentang vonis yang telah dijatuhkan kepada adiknya. Fereidoun adalah seorang diplomat. Dia merupakan penasihat terpercaya Rouhani.

Pada 2017, Fereidoun sempat ditangkap atas tuduhan kasus korupsi. Namun dia segera dibebaskan dengan jaminan. Saat itu pengadilan mengatakan bahwa Fereidoun menjadi subjek dari investigasi ganda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement