Sabtu 23 Nov 2019 14:53 WIB

Jadi Agen Cina, Mantan Petugas CIA Dihukum 19 Tahun Penjara

Mantan petugas CIA, Jerry Chaun Shing Lee, melakukan aksi spionase untuk Cina

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Christiyaningsih
Aksi spionase (ilustrasi).
Foto: gadabimacreative.blogspot.com
Aksi spionase (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, VIRGINIA -- Hakim federal Virginia, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman penjara selama 19 tahun kepada mantan petugas kasus Badan Intelijen AS (CIA), Jumat (22/11). Ia terbukti bersalah karena melakukan aksi spionase untuk Cina.

Dikutip dari Reuters, mantan petugas CIA itu bernama Jerry Chaun Shing Lee (55 tahun). Dia meninggalkan CIA pada 2007 dan pindah ke Hong Kong. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada 2010 Lee didekati dua perwira intelijen Cina.

Baca Juga

Dia ditawari uang sebesar 100 ribu dolar AS dan kebutuhannya akan ditanggung seumur hidup jika dapat memberikan informasi yang diperolehnya sebagai seorang perwira CIA. Lee menerima tawaran tersebut.

Ratusan ribu dolar ditransfer ke rekening bank pribadinya antara 2010 dan 2013. "Daripada memikul tanggung jawab dan menghormati komitmennya untuk tidak mengungkapkan informasi pertahanan nasional, Lee menjual negaranya. Berkonspirasi untuk menjadi mata-mata bagi pemerintah asing dan kemudian berulang kali berbohong pada penyidik tentang perilakunya," ujar Jaksa AS untuk Distrik Timur Virginia Zachary Terwilliger.

Menurut Departemen Kehakiman AS, FBI menggeledah mamar hotel Lee di Hawaii pada Agustus 2012. Petugas mendapatkan sebuah buku berisi alamat dan perencanaan harian yang dibuatnya sebagai petugas CIA sebelum 2004.

Catatan itu mencakup informasi intelijen yang sangat sensitif. Antara lain seperti nama aset CIA, lokasi pertemuan operasional, nomor telepon, dan detail fasilitas negara. Lee berbohong kepada FBI ketika diinterogasi.

Namun pada Mei lalu Lee mengakui perbuatannya. Dia mengatakan telah berkonspirasi untuk memberikan informasi pertahanan keamanan nasional guna membantu pemerintah asing.

Lee adalah satu dari tiga mantan perwira intelijen AS yang menerima hukuman penjara cukup panjang dengan tudingan terkait spionase untuk Cina. Pada Mei lalu, mantan petugas CIA bernama Kevin Mallory dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Dia didakwa mengirim rahasia pertahanan AS ke Cina.

Pada September, mantan perwira Badan Intelijen Pertahanan AS Ron Rockwell Hansen dihukum 10 tahun penjara. Dia dituding berusaha mengirim informasi rahasia pada Cina dan menerima uang ratusan ribu dolar AS saat bertindak sebagai agen ganda untuk Beijing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement