Rabu 15 Jan 2020 06:22 WIB

MA India Pastikan Hukuman Gantung Empat Pelaku Pemerkosaan

Pengadilan menyebut tidak ada alasan untuk meninjau ulang keputusan hukuman gantung

Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung (MA) India pada Selasa (14/1) menolak permohonan atas peninjauan ulang hukuman mati bagi empat pria pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap seorang gadis di dalam bus di New Delhi. Dengan penolakan MA ini, maka membuat permohonan kepada presiden sebagai satu-satunya jalan yang memungkinkan.

Pelecehan 2012 terhadap mahasiswi fisioterapi di dalam bus yang sedang melaju mengguncang India dan memicu undang-undang baru terhadap kekerasan seksual, termasuk hukuman mati untuk kasus pemerkosaan di beberapa kasus. Korban meninggal dunia di rumah sakit Singapura dua pekan kemudian akibat luka parah yang dideritanya.

Baca Juga

Pengadilan menyebutkan bahwa tidak ada alasan untuk meninjau ulang keputusan mereka yang menjunjung tinggi hukuman mati bagi keempat terdakwa, yang semuanya buruh di ibu kota India. "Kami sudah melalui petisi kuratif dan dokumen yang relevan. Pendapat kami, tidak ada kasus yang dibuat dalam parameter yang terindikasi dalam keputusan pengadilan ini," demikian pengadilan.

Keempat pria itu divonis pada 2013 dan seluruh banding mereka gugur di pengadilan yang lebih tinggi. Pekan lalu pengadilan New Delhi menyebutkan para terdakwa akan dieksekusi gantung pada 22 Januari.

Keluarga korban menyambut putusan pengadilan. "Saya lega. Kami ingin melihat mereka digantung. Hanya dengan cara itu keadilan akan dipersembahkan untuk putri kami yang mengalami kesakitan," kata ayah korban.

Kekerasan seksual terhadap kaum perempuan menjadi masalah besar di India, dimana satu pemerkosaan terjadi setiap 20 menit. Banyak kasus yang menuai kemarahan dan rasa muak di seluruh negeri.

AP Singh, pengacara keempat terdakwa, mengatakan pihaknya akan membaca perintah tertulis pangadilan dan memutuskan langkah selanjutnya.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement