REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pada 23 Maret 1956, Republik Islam Pakistan menjadi republik merdeka di dalam Persemakmuran Inggris. Menyusul pertempuran di Pakistan dan India pada 1947, Muslim pindah ke Pakistan sehingga menciptakan negara di mana 96 persen penduduknya adalah Muslim.
Dilansir The People History, kala itu, Pakistan memiliki populasi terbesar keenam di dunia. Di bawah Inggris, Ratu Elizabeth II menjadi ratu Pakistan selama empat tahun. Pakistan adalah negara pertama di dunia diperintah oleh kepala negara Inggris selama sembilan tahun, Elizabeth dan ayahnya, George VI. Pemerintahan Elizabeth atas Pakistan berakhir 60 tahun yang lalu, ketika, pada 23 Maret 1956, Pakistan menjadi sebuah republik.
The Diplomat mencatat, Pakistan Merdeka muncul dengan Undang-Undang Pemerintah India pra-partisi (1935) yang berfungsi sebagai konstitusinya dengan beberapa modifikasi. Sejak awal, Pakistan telah merencanakan untuk menyingkirkan monarki dan menjadi Republik Islam, sesuai dengan keinginan pendirinya, Muhammad Ali Jinnah.
Pada 12 Maret 1949, Majelis Konstituante Pakistan membentuk Komite Prinsip-Prinsip Dasar yang terdiri atas 24 anggota untuk menyiapkan rancangan konstitusi. Akhirnya, setelah beberapa tahun perdebatan, pemilihan umum, dan Majelis Konstituante kedua, Pakistan memperoleh konstitusinya pada 1956 dan pemerintahan Elizabeth II atas Pakistan berakhir, karena Pakistan menjadi Republik Islam.
Tidak seperti negara tetangganya, India yang konstitusinya tetap berlaku sejak 1950, konstitusi Pakistan 1956 hanya berlangsung dua tahun hingga 1958. Hal itu terjadi ketika Ayub Khan berkuasa dalam kudeta militer. Konstitusi 1962 dan 1973 kemudian dibuat, tetapi ditangguhkan serta diubah beberapa kali.