Jumat 24 Apr 2020 07:25 WIB

Terkait APD, Dokter Inggris Tuntut Pemerintah Secara Hukum

Tenaga medis di Inggris kekurangan alat pelindung diri (APD).

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga medis di Inggris, ilustrasi. Para tenaga medis di Inggris yang menangani pasien Covid-19 kekurangan pasokan alat pelindung diri (APD).
Foto: Peter Byrne/PA via AP
Tenaga medis di Inggris, ilustrasi. Para tenaga medis di Inggris yang menangani pasien Covid-19 kekurangan pasokan alat pelindung diri (APD).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Sebanyak dua dokter dari Inggris melayangkan tuntutan secara hukum terhadap pemerintah karena kurangnya alat pelindung diri (APD). Padahal tenaga medis merupakan garis terdepan dalam melawan virus korona.

Masalah APD untuk dokter dan perawat merupakan salah satu masalah yang telah menggerogoti pemerintah. Keterbatasan hingga kualitas APD yang tidak cukup baik membuat nyawa petugas kesehatan terancam.

Baca Juga

Pengacara untuk dua dokter yang mengajukan tuntutan ini menulis surat kepada Menteri Kesehatan Matt Hancock pada Kamis (23/4). Mereka menuntut peninjauan mendesak terhadap pedoman APD resmi dan mengeluh tentang bagaimana perangkat tersebut dapat digunakan.

"Adalah tugas pemerintah untuk melindungi petugas kesehatannya, dan ada kecemasan besar di antara staf sehubungan dengan protokol keselamatan yang tampaknya berubah tanpa sajak atau alasan," kata Meenal Viz dan Nishant Joshi, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan melalui firma hukum Bindmans.

Viz adalah tenaga ahli klinis dalam kedokteran dan Joshi adalah dokter umum peserta pelatihan. Keduanya bekerja di Layanan Kesehatan Nasional (NHS) yang dikelola pemerintah. Sejauh ini, 69 orang yang bekerja untuk NHS telah meninggal karena Covid-19.

Pasangan dokter ini mengatakan, pedoman APD Inggris tidak sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kondisi tersebut membuat petugas layanan kesehatan berisiko lebih besar tertular virus, menepatkan dalam kondisi tidak jelas, dan mengakibatkan praktik tidak konsisten.

Tuntutan yang dilayangkan itu menginginkan pedoman tersebut diubah agar konsisten dengan standar WHO. Cara itu akan memperjelas risiko terkait dengan penggunaan berbagai jenis APD dan memperjelas hak staf untuk menolak bekerja di mana petugas medis menganggap APD tidak memadai.

Surat kepada Menteri Kesehatan ini adalah langkah awal menuju pengadilan untuk meminta peninjauan kembali terhadap pedoman tersebut.

Badan Kesehatan Publik Inggris mengatakan, pedoman baru telah mematuhi saran WHO. Sementara celemek adalah alternatif untuk pakaian pelindung, tetapi harus dihindari ketika melakukan prosedur yang menghasilkan aerosol.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement