REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ratusan jamaah tabligh berwarga negara Indonesia (WNI) masih berada di India hingga kini. Banyak dari para WNI terjerat hukum negara oleh akibat pelbagai pelanggaran aturan.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mencatat dari periode 14 Maret sampai 16 Juli telah dilakukan proses hukum terhadap 436 WNI jamaah tabligh yang berada di India. "Pengadilan India telah memutuskan 98 WNI jamaah tabligh yang telah mengajukan permohonan dijatuhi hukuman denda sebesar 10 ribu rupee atau sekitar Rp 2 juta," ujar Menlu Retno dalam konferensi pers pekanan secara daring, Kamis.
Dari total 751 WNI jamaah tabligh di India, 19 orang telah dipulangkan karena telah selesai proses persidangan dan permohonan untuk meninggalkan negara. Saat ini masih terdapat 732 WNI jamaah tabligh yang masih berada di India.
"Kementerian Luar Negeri, KBRI New Delhi, dan KJRI Mumbai terus berusaha memberikan pendampingan kekonsuleran dan memelihara komunikasi dengan para jamaah serta memfasilitasi kepulangan melalui mekanisme repatriasi mandiri jika seluruh proses hukum dan setelah selesai exit permit dan keimigrasiannya telah selesai," kata Menlu Retno.
"Komunikasi dengan otoritas India juga terus dilakukan," ujarnya menambahkan.
Ratusan jamaah tabligh di India dan negara lain tertahan pulang karena aturan karantina di negara-negara setempat dan adanya sebagian jamaah yang harus melakukan proses hukum terutama di India. Tuduhan pelanggaran yang ditujukan di antaranya kelalaian yang menyebabkan penyebaran pernyakit, penyalahan aturan tentang pandemi, dan menolak ketentuan pemerintah India menyoal kebijakan pengelolaan bencana, serta terkait visa.