Kamis 24 Sep 2020 16:03 WIB

Aktivis Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Ditangkap

Polisi Hong Kong menangkap pegiat demokrasi terkemuka Joshua Wong pada Kamis

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polisi Hong Kong menangkap pegiat demokrasi terkemuka Joshua Wong pada Kamis. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/Michael Sohn
Polisi Hong Kong menangkap pegiat demokrasi terkemuka Joshua Wong pada Kamis. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG - Polisi Hong Kong menangkap pegiat demokrasi terkemuka Joshua Wong pada Kamis. Ia ditangkap karena berpartisipasi dalam pertemuan tidak sah pada Oktober 2019 dan melanggar undang-undang anti-masker kota itu, menurut sebuah unggahan di akun Twitter resminya.

Penangkapan terbaru Wong menambah serangkaian tuduhan keterlibatan pada pertemuan yang melanggar hukum atau dugaan pelanggaran yang dia dan para pegiat lain hadapi terkait dengan protes pro-demokrasi tahun lalu. Kondisi inilah yang mendorong Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada 30 Juni.

Baca Juga

Polisi Hong Kong mengonfirmasi mereka menangkap dua pria berusia 23 dan 74 tahun pada Kamis karena berkumpul secara ilegal pada 5 Oktober 2019. Penangkapan Wong, 23 tahun, terjadi sekitar enam pekan setelah taipan media Jimmy Lai ditahan karena dicurigai berkolusi dengan kekuatan asing.

Wong sering berkunjung ke Washington di mana dia menyeru Kongres AS untuk mendukung gerakan demokrasi Hong Kong dan melawan cengkeraman Beijing yang semakin ketat atas pusat keuangan global itu. Kunjungannya memancing kemarahan Beijing, yang mengatakan dia adalah "tangan hitam" kekuatan asing.

Wong membubarkan kelompok pro-demokrasi Demosisto pada Juni, hanya beberapa jam setelah parlemen China mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong tanpa melalui persetujuan legislatif lokal kota, sebuah langkah yang dikritik secara luas oleh pemerintahan Barat.

Rekan lamanya, Agnes Chow, dan dua pegiat lainnya juga termasuk di antara 10 orang yang ditangkap polisi pada Agustus karena dicurigai melanggar undang-undang baru itu. Undang-undang baru itu menghukum apa pun yang dianggap China sebagai tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Wong baru berusia 17 tahun ketika ia menjadi wajah protes demokrasi Gerakan Payung yang dipimpin mahasiswa pada 2014. Tetapi ia bukanlah tokoh utama dari kerusuhan yang kerap disertai kekerasan yang mengguncang bekas jajahan Inggris yang semi-otonom itu tahun lalu.

Undang-undang anti-masker diperkenalkan tahun lalu dalam upaya untuk membantu polisi mengidentifikasi pengunjuk rasa yang mereka curigai melakukan kejahatan. Undang-Undang itu digugat di pengadilan. Kini pemerintah Hong Kong telah mewajibkan masker wajah dalam banyak situasi karena pandemi virus corona.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement