REPUBLIKA.CO.ID, BAKU -- Parlemen Azerbaijan mengumumkan keadaan perang di beberapa kota dan wilayahnya pada Ahad (27/9). Keputusan ini menyusul terjadinya bentrokan dengan Armenia di perbatasan dan serangan di wilayah Nagorno-Karabakh.
Dalam rapat luar biasa, Majelis Nasional merilis aturan yang secara parsial dan sementara waktu membatasi hak konstitusional dan hak milik. Ketentuan ini pun membatasi kebebasan warga Azerbaijan dan orang asing di negara itu selama situasi perang terus berlanjut. Berdasarkan keputusan tersebut, jam malam juga dapat diumumkan pada waktu-waktu tertentu di beberapa daerah.
Dikutip dari Anadolu Agency, bentrokan perbatasan meletus Ahad pagi setelah pasukan Armenia menargetkan permukiman sipil Azerbaijan dan posisi militer. Jumlah korban atas serangan itu belum diketahui.
Kementerian Pertahanan Azerbaijan mengklaim Armenia menjadi sosok yang menjadi hambatan terbesar bagi perdamaian dan stabilitas di kawasan itu. Baku pun menyatakan memiliki hak pertahanan diri untuk melindungi rakyat dan wilayahnya.
Hubungan antara kedua negara bekas Soviet itu tegang sejak 1991, ketika militer Armenia menduduki Karabakh Atas atau wilayah Nagorno-Karabakh. Wilayah itu diakui secara internasional milik Azerbaijan.
OSCE Minsk Group yang diketuai bersama oleh Prancis, Rusia, dan Amerika Serikat mencoba menengahi masalah kedua negara. Badan yang dibentuk tahun 1992 hingga saat ini belum menemukan penyelesaian dari konflik tersebut.