Kamis 08 Oct 2020 09:39 WIB

WNI Kabur dari Pusat Karantina di Korsel Ditangkap

Pria itu kabur lebih awal dari kewajiban karantina Korsel selama 14 hari.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Polisi Korea Selatan (Korsel) menangkap nelayan Indonesia yang melarikan diri dari fasilitas karantina. Laki-laki itu kabur dengan menggali lubang di dalam kamarnya dan keluar lebih awal dari kewajiban karantina selama 14 hari.

Media setempat melaporkan warga Indonesia itu melarikan diri dari fasilitas yang terhubung dengan hotel di Seoul pada Ahad (4/10) malam. Ia baru diketahui menghilang keesokan paginya.

Baca Juga

Kantor berita Korsel, Yonhap mengatakan polisi menangkap nelayan tersebut di kota Cheongju. Letaknya sekitar 112 kilometer sebelah selatan ibu kota Seoul. "Hasil tes virus Corona orang itu negatif dan tidak menunjukkan gejala selama periode isolasi," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Korsel Son Young-rae, Kamis (8/10).  

Pihak berwenang Korsel menduga laki-laki yang masuk ke Korsel dengan visa kru kapal berniat tinggal secara ilegal di sana. Ada insiden serupa yang melibatkan warga Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.

Korsel mewajibkan setiap orang yang datang dari luar negeri untuk menjalani karantina selama dua pekan walaupun tidak memiliki gejala Covid-19. Salah satu cara Negeri Ginseng memutus penularan virus korona.

Pada Maret lalu Kementerian Kesehatan Korsel memperingatkan akan mendeportasi warga asing dan memasukan warga Korsel ke penjara. Bila mereka melanggar kewajiban karantina.

Hal ini disampaikan setelah angka kasus infeksi dari luar negeri meningkat. Pada Kamis ini Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korsel (KCDC) melaporkan 114 kasus baru infeksi virus korona sehingga total kasus konfirmasi di negara itu menjadi 24.353 kasus.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement