REPUBLIKA.CO.ID, HEBRON -- Otoritas Israel pada Rabu (25/11) menghancurkan sejumlah rumah Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Berbicara kepada Anadolu Agency, koordinator Komite Perlawanan Rakyat di selatan Hebron, Rateb al-Jubour, mengatakan buldoser Israel menghancurkan beberapa rumah dan bangunan di tiga komunitas Badui di Provinsi Hebron dengan dalih “tidak ada izin bangunan”.
Al-Jubour mencatat pembongkaran masih berlangsung di tiga komunitas Badui Al-Mufagara, Al-Rakeiz, dan Al-Tuwana. Israel mencegah warga Palestina mendirikan rumah di beberapa bagian Tepi Barat yang ditetapkan sebagai Area C berdasarkan perjanjian, yang berada di bawah kendali otoritas dan keamanan Israel.
Area C saat ini menjadi rumah bagi 300.000 warga Palestina, terdiri dari komunitas Badui dan penggembala yang sebagian besar tinggal di tenda, karavan, dan gua. Di bawah Persetujuan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian - Area A, B, dan C.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.