Kamis 26 Nov 2020 18:04 WIB

Pengadilan Turki Vonis Seumur Hidup Pelaku Kudeta 2016

Mereka yang divonis termasuk komandan angkatan darat dan pilot.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Turki menjatuhkan vonis kepada sekitar 500 terdakwa kudeta 2016 dengan hukuman penjara seumur hidup. Kantor berita Anadolu Agency melaporkan, mereka yang divonis termasuk komandan angkatan darat dan pilot. Mereka dituduh melakukan kudeta di dekat pangkalan udara Ankara.

Sekitar 250 orang tewas dalam percobaan kudeta pada 15 Juni 2016 lalu. Ketika sejumlah pasukan yang membawa tank, helikopter, dan pesawat tempur mencoba mengambil alih institusi-institusi penting negara.

Baca Juga

Pada Kamis (26/11) kantor berita milik pemerintah, Anadolu dan media Turki lainnya mengatakan,  25 pilot F-16 diberi hukuman seumur hidup. Sementara empat warga sipil divonis 79 tahun penjara.

Mantan komandan Angkatan Udara Akin Ozturk dan pasukannya di Pangkalan Udara Akincin dituduh menjadi dalang kudeta dan mengebom gedung pemerintahan. Ia juga dianggap mencoba membunuh Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Pemerintahan Erdogan menuduh kudeta tersebut didalangi pengikut ulama Fethullah Gulen yang kini diasingkan di Amerika Serikat (AS).

Ulama berusia 79 tahun yang pernah menjadi sekutu Erdogan itu, membantah terlibat dalam kudeta. Ia satu dari enam orang terdakwa yang tidak hadir di persidangan. Totalnya 475 orang disidang, 365 di antaranya ditahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement