Pemerintah Indonesia resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Pembubaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga dan mulai berlaku Rabu (30/12).
Dalih pembubaran FPI di antaranya, keterlibatan anggota FPI dalam terorisme dan tindak pidana. FPI kemudian dikatakan kerap melakukan razia dan penyisiran di tengah masyarakat. AD/ART FPI bertentangan dengan UU Ormas, Surat Keterangan Terdaftar FPI tidak diperpanjang, dan FPI melanggar UU Ormas soal prinsip menjaga persatuan.
Advertisement