Jumat 01 Jan 2021 15:22 WIB

Media Asing dari Amerika Hingga Israel Soroti Pembubaran FPI

Media Israel gambarkan FPI sebagai organisasi ekstremis dengan catatan panjang.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Media Israel laporkan pembubaran FPI.
Foto:

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Pembubaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga dan mulai berlaku Rabu (30/12).

Dalih pembubaran FPI di antaranya, keterlibatan anggota FPI dalam terorisme dan tindak pidana. FPI kemudian dikatakan kerap melakukan razia dan penyisiran di tengah masyarakat. AD/ART FPI bertentangan dengan UU Ormas, Surat Keterangan Terdaftar FPI tidak diperpanjang, dan FPI melanggar UU Ormas soal prinsip menjaga persatuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement