Direktorat Komunikasi Kepresidenan pada Ahad (10/1), mengatakan tidak akan lagi menggunakan WhatsApp untuk memberi pengarahan kepada wartawan dan secara eksklusif akan menggunakan BiP. Aplikasi itu dikembangkan oleh operator telepon seluler Turkcell. Menurut perusahan, saat ini menawarkan lebih dari 53 juta pengguna di seluruh dunia dan memperoleh lebih dari satu juta pengguna baru dalam 24 jam terakhir.
Turki mengesahkan undang-undang pada Juli yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk mendirikan kantor di negara itu atau menghadapi denda dan pengurangan bandwidth internet. Sejumlah perusahaan termasuk pemilik WhatsApp Facebook, Twitter, Instagram dan TikTok dikenakan denda sebesar 4 juta dolar AS masing-masing pada bulan November dan Desember karena penolakan untuk mematuhi hukum. Baru YouTube mematuhi hukum dan mendirikan kantor di negara itu pada Desember.