Jumat 15 Jan 2021 11:00 WIB

Erdogan: Turki tak akan Tunduk oleh Perusahaan Medsos

Erdogan meminta perusahaan medsos tunduk di bawah aturan Turki.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
 Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Foto:

Erdogan menekankan bahwa perkembangan terbaru di seluruh dunia menunjukkan pentingnya perjuangan hukum Turki melawan kediktatoran digital dan penindasan dunia maya. Menurut presiden, digitalisasi di seluruh dunia telah membawa beberapa perubahan radikal dan teknologi berada di pusat kehidupan manusia. Sehingga memungkinkan orang memperoleh informasi secara real-time. Meskipun digitalisasi juga memicu beberapa tantangan dan risiko.

Dia menjelaskan, beberapa tantangan yang muncul dari instrumen media baru ini adalah cyberbullying, cyberterrorism, dan berita palsu, hingga disinformasi yang memuncak baru-baru ini di media sosial. "Kita pasti tidak bisa mentoleransi peristiwa kekerasan yang menargetkan demokrasi dan institusi demokrasi. Namun, kami juga tidak dapat menerima penutupan saluran komunikasi orang-orang tanpa dasar hukum apa pun," ujarnya.

Dia mencatat bahwa pemilu Amerika Serikat (AS), semisal, baru-baru ini menunjukkan sejauh mana fasisme digital dapat berjalan. Tahun lalu, Turki menjatuhkan denda 40 juta lira Turki (5,43 juta dolar AS) di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, Twitter, dan Youtube karena tidak mematuhi undang-undang media sosial baru yang disetujui pada Juli.

Undang-undang tersebut mewajibkan platform sosial untuk menunjuk perwakilan lokal di Turki. Sejauh ini, jejaring sosial Rusia VKontakte (VK), YouTube, platform teknologi berbagi video Prancis Dailymotion dan TikTok telah memutuskan untuk menugaskan perwakilan lokal di negara tersebut.

Undang-undang tersebut mengizinkan otoritas Turki untuk menghapus konten dari platform, daripada memblokir akses seperti yang telah mereka lakukan di masa lalu. Isinya juga mewajibkan platform media sosial untuk menunjuk perwakilan lokal untuk menangani masalah otoritas.

Sebagai bagian dari undang-undang baru, perusahaan media sosial harus menanggapi permintaan Pemerintah Turki dalam bahasa Turki dan harus menjawab permintaan terkait hak pribadi dan privasi dalam waktu 48 jam.

Platform juga harus menerbitkan laporan tengah tahunan tentang tingkat respons mereka terhadap permintaan semacam itu. Perusahaan yang masih tidak mengikuti hukum setelah denda memotong bandwith mereka hingga 90 persen, yang pada dasarnya memblokir akses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement