Dua fasilitas peternakan lainnya juga dihancurkan di komunitas Bir al-Maskoub di Yerusalem timur. Warga Palestina mengatakan semua bangunan yang dihancurkan terletak di Area C. Di bawah Persetujuan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian - Area A, B, dan C.
Israel melarang warga Palestina melakukan proyek konstruksi di beberapa bagian Tepi Barat yang ditetapkan sebagai Area C, di bawah kendali administratif dan keamanan Israel. Area C saat ini menjadi tempat tinggal bagi 300.000 orang Palestina, kebanyakan dari mereka adalah komunitas Badui dan penggembala yang sebagian besar tinggal di tenda, karavan, dan gua.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.