Senin 01 Feb 2021 18:22 WIB

Militer Myanmar Serahkan Kekuasaan Setelah Masa Darurat Usai

Militer menyebut kekuasaan akan dialihkan setelah menggelar pemilu

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
 Pemimpin pro-demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi (kanan), ketua partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), berjabat tangan dengan panglima militer Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing (kiri) saat mereka berpose untuk media sebelum pertemuan mereka di markas militer di Naypyitaw, ibu kota Myanmar, 02 Desember 2015 (diterbitkan ulang 01 Februari 2021). Menurut laporan media, tentara Myanmar telah merebut kekuasaan setelah menangkap politisi terkemuka atas tuduhan penipuan dalam pemilihan demokratis November.
Foto:

Konstitusi yang saat ini berlaku di Myanmar dirancang ketika pemerintahan militer pada 2008. Konstitusi tersebut memang memberi cukup banyak keuntungan bagi kubu militer. Konstitusi menjamin tentara Myanmar memperoleh seperempat kursi parlemen. Dalam pasal 436, militer diberi hak untuk memveto reformasi konstitusi.

Konstitusi juga memberikan wewenang kepada militer Myanmar untuk mengontrol kementerian keamanan utama, termasuk urusan pertahanan dan dalam negeri. Di sisi lain, konstitusi telah menjadi tembok bagi Aung San Suu Kyi untuk menjadi presiden. Sebab, konstitusi yang dirancang militer melarang calon presiden dengan pasangan asing atau anak-anak.

Suu Kyi diketahui memiliki dua putra dari mendiang suaminya yang merupakan akademisi Inggris. Suu Kyi telah cukup lama menyuarakan niatnya untuk mereformasi konstitusi. Menurutnya, hal itu penting sebagai bagian dari transisi demokrasi pasca 50 tahun pemerintahan militer yang ketat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement