REPUBLIKA.CO.ID,B JENEWA -- Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengungkapkan kekecewaannya pada vonis kritikus Kremlin, Alexie Navalny. OHCHR juga meminta Pemerintah Rusia untuk segera membebaskan pengunjuk rasa damai yang ditahan penegak hukum.
Pada Selasa (2/2) kemarin polisi Rusia menahan sekitar 1.400 orang pengunjuk rasa yang memprotes penahanan Navalny. Tokoh oposisi pemerintah Rusia itu divonis tiga setengah tahun penjara karena melanggar syarat penangguhan penahanan tahun 2014 lalu.
Pengacara aktivis anti-korupsi itu mengatakan seharusnya kliennya hanya dihukum dua tahun delapan bulan. Karena ia sudah menjalani hukuman tahanan rumah.
Dalam pernyataannya Rabu (3/2), juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani mengatakan Navalny divonis atas kasus 'yang pada tahun 2017 lalu Pengadilan Tinggi Eropa nyatakan dengan suara bulat sewenang-wenang, tidak ada dan secara nyata tidak masuk akal'. Navalny ditahan saat baru tiba dari Jerman usai menjalani pengobatan serangan racun pada bulan Agustus tahun lalu.
Sejak saat itu pendukungnya turun ke jalan untuk memprotes penahanan tersebut walaupun polisi sudah mengeluarkan peringatan dan menindak keras sekutu-sekutu Navalny. Pengunjuk rasa turun menuntut Presiden Vladimir Putin membebaskan oposisinya yang paling terkenal itu.
Navalny ditahan pada 17 Januari lalu saat baru pulang dari Jerman tempat ia dirawat untuk memulihkan diri dari serangan racun pada musim panas tahun lalu. Polisi mengatakan unjuk rasa tidak mendapat izin dan akan dibubarkan.