Senin 01 Mar 2021 02:32 WIB

Bangladesh Sebut Negaranya tak Wajib Lindungi Rohingya

Pengungsi Rohingya ditemukan terapung di Laut Andaman

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nur Aini
Puluhan warga etnis Rohingya, ilustrasi
Foto:

Pejabat kementerian luar negeri India tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

New Delhi tidak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, yang menjelaskan hak pengungsi dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka. Juga tidak memiliki undang-undang yang melindungi pengungsi, meskipun saat ini menampung lebih dari 200 ribu pengungsi, termasuk beberapa Rohingya.

Lebih dari satu juta pengungsi Rohingya dari Myanmar tinggal di kamp-kamp padat di Bangladesh, termasuk puluhan ribu yang melarikan diri setelah militer Myanmar melakukan tindakan keras mematikan pada tahun 2017. Para pedagang sering memikat pengungsi Rohingya dengan janji bekerja di negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement