REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Inggris, dan Kanada menjatuhkan sanksi kepada pejabat China pada Senin (22/3) atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Xinjiang. Ini adalah tindakan terkoordinasi pertama negara-negara Barat terhadap Beijing di bawah pemerintahan Presiden AS Joe Biden.
Upaya yang terkoordinasi ini merupakan langkah diplomatik awal AS yang merangkul sekutunya untuk menghadapi China. Pejabat senior administrasi AS mengatakan, hampir setiap hari mereka melakukan kontak dengan Pemerintah Uni Emirat untuk membicarakan masalah China.
Pejabat senior itu menyebut upaya AS melakukan komunikasi dengan UE dalam masalah China sebagai roadshow Eropa. "Di tengah meningkatnya kecaman internasional, (China) terus melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang," kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken.
Uni Eropa adalah yang pertama menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat China, termasuk direktur keamanan tertinggi dan satu entitas. Langkah UE ini kemudian diikuti oleh Inggris dan Kanada.
Uni Eropa menuding Direktur Biro Keamanan Umum Xinjiang Chen Mingguo melakukan penahanan sewenang-wenang dan perlakuan merendahkan terhadap orang Uighur dan etnis minoritas Muslim lainnya. Chen Mingguo juga dituduh melakukan pelanggaran sistematis atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Baca juga : Puluhan Diplomat Barat Berkumpul di Depan Pengadilan China