Selasa 27 Apr 2021 15:10 WIB

Israel Lakukan Apartheid dan Penganiayaan terhadap Palestina

Tindakan Israel merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Bendera Israel-Palestina

HRW meminta jaksa ICC untuk menyelidiki dan menuntut individu yang secara kredibel terlibat dalam apartheid dan penganiayaan. HRW juga mengatakan, undang-undang Israel tahun 2018, memberikan dasar hukum yang mendukung orang Yahudi Israel dan merugikan minoritas Arab Israel yang jumlahnya 21 persen. Undang-undang itu menyatakan bahwa, hanya orang Yahudi yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri di Israel.

Shakir mengatakan, HRW juga mengirim laporan ke ICC pada 2018 tentang kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Otoritas Palestina Presiden Mahmoud Abbas dan militan Islam Hamas. Beberapa minggu yang lalu ICC mengumumkan akan menyelidiki kejahatan perang di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki Israel. Militer Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas kemungkinan dapat menjadi pelakunya.

Pada Maret lalu jaksa Pengadilan Kriminal Internasional secara resmi akan menyelidiki kejahatan perang di wilayah Palestina. Penyelidikan dilakukan setelah hakim ICC memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi di wilayah tersebut.

Otoritas Palestina menyambut keputusan penyelidikan ICC itu. Tetapi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecamnya keputusan tersebut dan menyebutnya sebagai anti-Semitisme. Netanyahu mengatakan Israel tidak mengakui otoritas pengadilan. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement