Jumat 28 May 2021 06:32 WIB

Hong Kong Sahkan UU Pemilu, Kurangi Partisipasi Publik

UU Pemilu meningkatkan jumlah anggota legislatif yang dipilih komite pro-China

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Petugas menghitung surat suara dalam Pemilu di Hong Kong, ilustrasi
Foto: EPA-EFE/Jeon Heon-Kyun
Petugas menghitung surat suara dalam Pemilu di Hong Kong, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Badan legislatif Hong Kong mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk mengubah undang-undang pemilu, Kamis (27/5). Aturan baru itu secara drastis mengurangi partisipasi publik untuk memilih dan meningkatkan jumlah anggota parlemen. 

RUU tersebut disahkan dengan suara 40-2, karena sebagian besar legislator adalah pro-Beijing. Legislator yang pro-demokrasi telah mengundurkan diri secara massal tahun lalu sebagai protes atas penggulingan empat anggota parlemen yang dianggap tidak cukup setia kepada Beijing.

Baca Juga

Ketua partai pro-demokrasi terbesar di Hong Kong, Lo Kin-hei, mengatakan bahwa partai tersebut tidak senang dengan keputusan untuk mengesahkan RUU tersebut. "Kami kecewa dengan cara pemerintah mengubah sistem pemilu, karena kami bisa melihat representasi rakyat Hong Kong di Dewan Legislatif atau di lembaga secara keseluruhan jauh lebih sedikit dari sebelumnya, jadi ini tidak benar," ujarnya. 

Undang-undang baru memberdayakan departemen keamanan nasional kota untuk memeriksa latar belakang kandidat potensial untuk jabatan publik. Lembaga itu pun dapat membentuk komite baru untuk memastikan kandidat dinilai patriotik.

Jumlah kursi di badan legislatif Hong Kong akan ditambah menjadi 90, dengan 40 di antaranya dipilih oleh komite pemilu yang sebagian besar pro-Beijing. Jumlah legislator yang dipilih langsung oleh warga Hong Kong akan dikurangi menjadi 20 dari sebelumnya 35.

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement