Sementara itu, di sisi lain, Jaksa Agung Israel, Avichai Mendelblit, mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa dia tidak akan ikut campur dalam proses hukum kasus pengusiran empat keluarga Palestina di Sheikh Jarrah. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Senin (7/6), Mendelblit mengatakan, tidak ada urusan baginya untuk campur tangan dalam proses tersebut.
Bulan lalu, Mahkamah Agung memberikan waktu kepada jaksa agung hingga 8 Juni untuk mengajukan pendapat hukumnya atas kasus tersebut. Dalam surat yang dikirim ke pengadilan, Mendelblit mengatakan, berdasarkan banyaknya prosedur hukum yang telah dilakukan terkait lingkungan Sheikh Jarrah selama bertahun-tahun, dia menyimpulkan bahwa dia tidak perlu hadir di pengadilan.
Keputusan jaksa agung membuat Mahkamah Agung bebas memutuskan apakah akan mendengar banding empat keluarga Palestina dari dua putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa mereka harus meninggalkan Sheikh Jarrah. Keempat keluarga tersebut adalah bagian dari kelompok yang terdiri atas lebih dari 500 warga Palestina, dan terdiri atas 28 keluarga. Mereka menghadapi pengusiran paksa dari lingkungan tersebut.