Kamis 15 Jul 2021 10:55 WIB

Senat AS Loloskan RUU Larang Impor Produk dari Xinjiang

Pemerintah Biden meningkatkan sanksi-sanksi pelanggaran hak asasi di Xinjiang.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Seorang pekerja mengisi bibit kapas pada mesin penebar bibit di areal perkebunan kapas di Prefektur Changji, Daerah Otonomi Xinjiang, China, Rabu (21/4/2021). Xinjiang diguncang isu kerja paksa terhadap etnis minoritas Muslim Uighur di perkebunan kapas, namun dibantah karena semua proses dikerjakan dengan mesin.
Foto:

Senator Marco Rubio dari Partai Republik meminta House bertindak cepat. Rubio dan Senator Jeff Merkley dari Partai Demokrat yang mengajukan RUU tersebut.

"Kami tidak akan tutup mata pada kejahatan Partai Komunis Cina (CPP) terhadap kemanusiaan yang sedang terjadi dan kami tidak akan membiarkan perusahaan dapat lolos mendapatkan keuntungan melalui pelanggaran hak asasi yang mengerikan," kata Rubio dalam pernyataannya, Kamis (15/7).

"Tidak boleh ada perusahaan Amerika yang mendapatkan profit dari pelanggaran-pelanggaran ini, tidak boleh ada konsumen Amerika yang dengan tidak sengaja membeli produk-produk dari perbudakan," kata Merkley.

Anggota Partai Demokrat dan Republik mengatakan mereka berharap langkah itu dapat dukungan kuat dari House. Di mana, House sudah menyetujui langkah serupa dengan suara bulat tahun lalu.

RUU tersebut melampaui langkah-langkah yang sudah diambil dalam upaya mengamankan rantai pasokan AS seperti produk-produk tomat, kapas dan sejumlah produk tenaga surya yang diimpor dari Xinjiang.

Pemerintah Biden meningkatkan sanksi-sanksi pelanggaran hak asasi di Xinjiang. Selasa (13/7) lalu mengeluarkan peringatan pada bisnis, mereka dapat melanggar undang-undang AS bila operasi mereka berkaitan baik langsung maupun tidak langsung pada jaringan pengawasan di Xinjiang. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement