Kamis 22 Jul 2021 22:46 WIB

Polisi Hong Kong Sebut Cerita Domba dan Srigala Menghasut

Buku yang memuat kisah domba dan srigala dianggap memicu kebencian ke pemerintah

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Bendera nasional Tiongkok dan bendera Hong Kong berkibar di gedung kantor Daerah Administratif Khusus Hong Kong di Beijing, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa Tiongkok telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak tentang aktivitas subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom.
Foto: AP/Andy Wong
Bendera nasional Tiongkok dan bendera Hong Kong berkibar di gedung kantor Daerah Administratif Khusus Hong Kong di Beijing, Selasa, 30 Juni 2020. Media Hong Kong melaporkan bahwa Tiongkok telah menyetujui undang-undang yang kontroversial yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk menindak tentang aktivitas subversif dan separatis di Hong Kong, memicu kekhawatiran bahwa itu akan digunakan untuk mengekang suara oposisi di wilayah semi-otonom.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menangkap lima orang pada Kamis (22/7). Kelimanya ditangkap karena buku cerita anak yang mereka terbitkan memuat kisah domba dan srigala yang dianggap memicu kebencian anak-anak muda kepada pemerintah.

Penangkapan itu menjadi kasus terbaru yang melibatkan para pengkritik pemerintah Hong Kong. Kasus itu juga menambah kekhawatiran tentang makin sempitnya ruang bagi perbedaan sejak Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional pada Juni 2020 untuk mengakhiri aksi protes pro-demokrasi di kota semi-otonomi itu.

Baca Juga

Polisi mengatakan sebuah buku berjudul "Para Penjaga Kampung Domba" berkaitan dengan aksi protes. Dalam cerita itu, para srigala ingin mengusai kampung dan memangsa para domba, yang kemudian berbalik menyerang srigala dengan tanduk mereka.

Kelima orang yang ditangkap adalah anggota serikat terapi bicara yang menerbitkan sejumlah buku untuk anak-anak. Polisi mengatakan mereka terdiri dari dua pria dan tiga wanita berusia antara 25 dan 28 tahun. Nama-nama mereka tidak disebutkan.

Kelima tersangka ditangkap atas dugaan bersekongkol menerbitkan materi yang menghasut berdasarkan hukum era kolonial yang jarang digunakan sebelum protes anti-pemerintah muncul di bekas jajahan Inggris itu. Inspektur polisi senior Steve Li mengatakan kepada media bahwa polisi prihatin dengan buku-buku itu karena informasi di dalamnya yang ditujukan bagi anak-anak "mengubah pikiran mereka dan mengembangkan standar moral yang bertentangan dengan masyarakat".

Polisi juga menyoroti dua buku lain terbitan serikat itu. Buku kedua mengisahkan 12 domba yang dibawa para srigala ke kampung hewan buas itu, di mana mereka akan dimasak. Cerita itu, kata polisi, menggambarkan 12 warga Hong Kong yang ditangkap China pada Agustus tahun lalu di laut ketika berusaha kabur dari kota itu dengan perahu.

Li mengatakan cerita tersebut tidak faktual dan menghasut kebencian pada pihak berwenang. Buku ketiga menceritakan srigala yang menyelinap ke kampung domba lewat sebuah lubang dan menggambarkan bahwa srigala itu kotor sementara domba itu bersih.

Cerita tersebut bermaksud menciptakan kebencian pada pemerintah, kata Li. Hukuman pertama di bawah undang-undang hasutan dapat memberi sanksi maksimal dua tahun penjara, kata polisi.

Serikat Umum Ahli Terapi Bicara Hong Kong tak dapat dimintai tanggapannya. Pihak berwenang membantah adanya pengikisan hak dan kebebasan di Hong Kong, yang kembali ke pangkuan China pada 1997 di bawah formula "satu negara, dua sistem" untuk mempertahankan kebebasan dan perannya sebagai pusat keuangan, tapi mereka mengatakan keamanan nasional China adalah sebuah garis merah (yang tidak boleh dilanggar).

Pejabat keamanan mengatakan tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti dan tidak ada kaitannya dengan sikap politik, latar belakang, atau profesi individu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement