Sabtu 21 Aug 2021 03:21 WIB

Pelayanan Masyarakat Hukuman Baru untuk warga Palestina

Warga Palestina dipaksa bekerja selama berbulan-bulan tanpa dibayar

Warga Palestina dipaksa bekerja selama berbulan-bulan tanpa dibayar.

Sebelum menjalani hukumannya, Abu Qwider dipanggil ke penjara Eshel di Gurun Negev, di mana petugas intelijen yang bertanggung jawab atas arsipnya memperingatkan bahwa dia akan diawasi sepanjang waktu. "Petugas itu biasa datang ke rumah sakit setiap dua hari untuk melihat apakah saya berkomitmen pada hukuman pelayanan masyarakat," jelas dia.

Hukuman tersebut berdampak negatif pada kemajuan akademik Abu Qwider, memaksanya untuk keluar dari universitas karena dia tidak bisa menyesuaikan hukuman di rumah sakit dengan pekerjaan malamnya di sebuah restoran di Yerusalem.

Abu Qwider biasa menulis postingan setiap hari, menghitung sisa hari hukumannya. Pada pagi hari tanggal 7 Juli, teman-temannya merayakannya dengan menulis “175”, hari terakhir hukumannya.

Penghinaan

Pengadilan Israel menganggap pelayanan masyarakat sebagai alternatif untuk pemenjaraan.

“Pendudukan Israel berusaha menciptakan tenaga kerja gratis untuk institusinya, tanpa harus membayar upah. Jenis hukuman ini adalah metode untuk mengurangi biaya keuangan yang harus dibayar oleh pendudukan jika orang tersebut ditahan di penjara,” ungkap Abu Qwider.

Khaled Zabarqah, seorang pengacara, berpendapat bahwa hukuman Israel seperti itu bertujuan untuk menekan dan mempermalukan warga Palestina. “Praktik-praktik ini, yang tampaknya legal, sebenarnya merupakan serangan tambahan terhadap hak-hak pribadi dan publik Palestina di Yerusalem,” tegas Zabarqah.

“Dalam protes apa pun, pengunjuk rasa Palestina menjadi sasaran penuntutan, meskipun protes adalah hak yang dijamin oleh hukum untuk setiap manusia di dunia,” tambah dia.

Menurut estimasi Palestina, pada 2018, lebih dari 2.500 warga Palestina di Yerusalem dan kota-kota Arab di dalam Israel dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/pelayanan-masyarakat-jadi-hukuman-baru-israel-untuk-warga-palestina/2341328
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement